Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Kasus dugaan pengancaman, perencanaan dan penganiayaan di Pakumanu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur , Sulawesi Selatan telah bergulir di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Luwu Timur.
Salah satu saksi, Daniel, yang hari ini menghadiri panggilan sebagai saksi mengatakan kehadirannya untuk dimintai keterangan di Penyidik Unit Tipidum Polres Lutim.
"Yang hadir saya dan keponakan atas nama Krisna. Kalau saya lihat dari surat panggilan untuk korban pengancaman inisial AD, namun pertanyaan Penyidik, ketiga kasus yang dilaporkan, ada 2 pengancaman, satu di kantor Camat dengan korban/pelapor AB. Lalu di Pakumanu korban/pelapor AD saat kejadian bersamaan dengan penganiayaan pakai parang dengan korban/pelapor ibu RO yang saat ini masih sakit pasca kejadian tersebut," ungkap Daniel kepada media melalui telepon WhatsApp, Jumat (14/2/2025).
Daniel menjelaskan semua kronologi sesuai yang di alami, melihat dan mendengarkan pada saat kejadian.
"Penyidik juga sempat bertanya tentang ibu RO, katanya, bisa tidak pelapor ibu RO datang ke polres? saya jawab kayaknya tidak bisa karana tante masih sakit," ujar Daniel.
Adapun Daniel sebagai korban/pelapor menyatakan harapannya bahwa, ''Harapan kami cuma satu, kami ingin proses hukum berjalan dengan adil dan secepatnya menahan para pelaku, apalagi yang polisi inginkan buktinya sudah jelas, ada videonya bahkan viral kemudian kami sudah memberikan kesaksian sebenar-benarnya tanpa kami rekayasa, korban juga menderita, baik segi mental dan kesehatan apalagi ibu RO luka lebamnya masih ia rasakan," bebernya.
"Kalau semua ini belum cukup, kami tidak tahu lagi mau mengadu, percuma lapor polisi kalau begitu, bukankah Undang-Undang sudah jelas kalau ada yang melakukan pengancaman, penganiayaan apalagi dengan senjata tajam harus diproses hukum (diadili)," kata Daniel menceritakan saat dirinya di TKP pada tanggal 2 Februari 2025.
Sementara Kasi Humas Polres Luwu Timur Aipda Taufik saat di konfirmasi oleh tim media mengatakan saat ini proses sementara pendalaman.
"Terkait perkara ini, penyidik sementara melakukan pendalaman (lidik), apabila sudah lengkap segera kami gelar perkara," ungkap Taufik melalui pesan WhatsApp,
Terpisah, keterangan tertulis yang dikutip dari beberapa media pemberitaan online
Risal Mujur sebagai pihak terduga terlapor, membantah apa yang disangkakan.
Terkait peran dan keterlibatannya Kata Risal Mujur, tidak ada yang mengancam, tidak ada yang memarangi ataupun baku parang dari pihak keluarganya.
“Apa yang disaksikan masyarakat terhadap Video konflik keluarga di Media Sosial yang terjadi di Pakumanu itu tidak ada yang memarangi apa lagi baku parang. Termasuk juga pengancaman itu tidak benar. yang ada pihak keluarga kami hanya melakukan upaya agar mereka yang mengobrak -abrik lahan dari warisan nenek kami itu segera mereka hentikan dan menyuruh mereka pulang kerumahnya. Karena persoalan ini, kami telah percayakan kepada pihak pemerintah bersama pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini. Agar kami tidak diusik dari pihak sejumlah keluarga dari Rumpun Alm. P.Babarang,” Jelas Mujur.
Dikatakan Risal Mujur , kami telah menonton berulang kali Video yang viral tersebut. Nampak sekali disetting. Mereka lakukan gerakan provokasi dengan membabat di sekitar lahan warisan nenek kami. Direspon Mereka mundur. Namun ada satu yang sengaja pasang badan agar disentuh. Kamera mereka sudah disiapkan di belakang untuk merekam umpan yang mereka pasang.
Risal Mujur mengaku, bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya mencegah konflik agar konflik ini tidak terjadi. Dengan cara menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah. Meminta pihak Kepolisian agar ada personil yang siaga di wilayah Konflik.
Untuk diketahui bahwa sengketa Perdata terkait lahan sebagimana telah dijelaskan pada Pasal 1 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.
Sementara Pengancaman dan pemukulan diatur dalam beberapa pasal KUHP dan UU, yaitu Pasal 335, 336, 351, 448, dan 449 selanjutnya.
Pengancaman
Pasal 336 KUHP mengatur tindak pidana pengancaman dengan kekerasan, Pasal 448 UU 1/2023 mengatur pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 1/2024 mengatur pengancaman melalui media elektronik, Pemukulan
Pasal 351 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan, termasuk pemukulan.
Dijelaskan bahwa Pembelaan diri
Pemukulan yang dilakukan dalam rangka pembelaan diri yang terpaksa tidak dipidana. Misalnya, membela diri dari perampok dengan senjata tajam.
Kepada pelaku diancam hukuman untuk penganiayaan berat terencana terhadap orang bisa mencapai 8 tahun plus 1/3.
Tindak pidana lain yang berkaitan dengan kekerasan sebagimana dijelaskan pada Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Pasal 2 ayat (1) UU TPPO mengatur tindak pidana yang menggunakan unsur ancaman dengan kekerasan.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment