Hal-Sel, Investigasi MALUT - Ratusan warga dari Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, mendatangi Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, guna mencari solusi atas penahanan lima warga desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap dua anggota polisi, Briptu Zulfitrah Sangadji dan Bripda M. Reza Pratama, yang bertugas di Polsek Bacan Barat.
Dalam upaya mencari titik temu, tujuh perwakilan masyarakat Desa Yaba turut hadir sebagai mediator dalam pertemuan tersebut. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera membebaskan lima orang tersangka yang ditahan, yakni Eli Wahai, Tangki Wahai, Zet Sahepea, Fani Tak, dan Melkianus Bubuis.
Selain menuntut pembebasan kelima tersangka, warga juga mengajukan dua tuntutan lain, yaitu:
1. Pemberhentian Ketua BPD Desa Yaba, Lalesckha Christiana Nita.
2. Perpanjangan masa jabatan Pj. Kepala Desa Yaba, Nurjana Lameko.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Staf Ahli Pemerintahan Saiful Turui, Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Safiun Radjulan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Iksan Mursid.
Sekda Halsel, Safiun Radjulan, bersama Iksan Mursid menyampaikan bahwa seluruh tuntutan masyarakat akan dievaluasi secepat mungkin. "Semua usulan yang disampaikan akan dikaji dan ditindaklanjuti. Bupati sudah menyerahkan persoalan ini untuk segera diselesaikan, termasuk terkait lima orang yang saat ini ditahan," ujar mereka dalam pertemuan.
Sementara itu, Staf Ahli Pemerintahan Saiful Turui, yang hadir sebagai utusan langsung dari Bupati Halsel, memainkan peran penting dalam mediasi ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi terbaik demi menjaga stabilitas dan keamanan di masyarakat.
Adapun mengenai tuntutan pemberhentian Ketua BPD Desa Yaba, Lalesckha Christiana Nita, disebutkan bahwa ada kemungkinan untuk mempertimbangkan pergantiannya. Namun, keputusan akhir tetap akan bergantung pada hasil evaluasi pemerintah daerah.
Investigasi MALUT
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment