investigasi WartaGlobal.id
Situbondo - Maraknya
beberapa bengkel Sepeda Motor diwilayah asembagus situbondo diduga menjual oli palsu. Selasa 11 februari 2025
Kejadian Ini di alami oleh pembeli inisial ST ketika Di konfirmasi media, menjelaskan ,saya membeli oli dengan merk MPX2 seharga 53.000 di sebuah bengkel motor PM dijalan trigonco Asembagus."Jelasnya.
"Ketika saya hendak menggunakan ternyata oli tersebut diduga palsu, Karna di cek barcode tidak tembus,"Imbuhnya.
Ketika team media mengkonfirmasi Pemilik bengkel motor PM Kevin di bengkelnya, iya orang itu beli oli MPX2 disini barusan, saya beli Oli MPX2 itu dari sales tapi PT distributornya saya tidak tahu Pak,
Saya memesan oli itu melalui online kan saya mencari untung. Perkara oli itu palsu atau tidak saya tidak paham,"Pungkas Kevin.
"Peraturan Pemerintah
-Undang-undang yang mengatur tindak pidana Pemalsuan Produk adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102.
Sanksi pidana
Pelaku pemalsuan merek dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
Produsen asli dapat memberikan tindakan tegas kepada pelaku pemalsuan produk yang menggunakan merek dagangnya tanpa izin.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment