Investigasi,Wartaglobal.id,Kubu Raya – Seorang warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, bernama Aina, melaporkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, berinisial ER, ke Polda Kalimantan Barat. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan seluas 300 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kubu Raya.
Menurut Aina, lahan tersebut merupakan miliknya yang sah, namun ditemukan adanya tumpang tindih kepemilikan yang diduga melibatkan ER selama menjabat sebagai Kepala BPN Kubu Raya. Kasus ini pun telah masuk dalam ranah hukum setelah Aina mengajukan laporan resmi ke kepolisian.
Pihak kepolisian Polda Kalbar dikabarkan tengah mendalami laporan ini guna memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, ER belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadapnya.
Kasus sengketa tanah seperti ini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama terkait transparansi dan keabsahan kepemilikan lahan. Polda Kalbar diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan transparan guna memberikan kejelasan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Untuk perkembangan lebih lanjut, publik masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.(Kzn)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment