Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Sebelumnya, soal kelangkaan tabung yang terjadi di Wilayah Kabupaten Luwu Timur beberapa pekan terakhir banyak menuai kontroversi. Hal tersebut diduga karena sejumlah pangkalan melakukan kerjasama monopoli bersama oknum dengan modus titip jual tak lain tujuannya untuk meraup keuntungan. Fakta tersebut ditemukan disalah satu pangkalan di Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur tepatnya di Jln. Gombong pada saat awak media mendapat laporan warga.
Hal ini ditemukan pada pangkalan di Kecamatan Tomoni pada Rabu (26/02/2025) dimana pangkalan ditemukan tengah melakukan penyaluran yang diduga tidak sesuai mekanisme penyaluran. Sebab pembelian secara monopoli didapati menggunakan 1 unit mobil Kijang warna hijau tua dengan Nopol DP 3180 GH tengah memuat tabung elpiji 3 kg 60 buah.
Kejadian sekitar pukul 20.00 WITA saat pemilik mobil tengah melakukan pemuatan tabung. Adapun alasan dari pihak pangkalan bahwa, tabung tersebut jatah sejumlah UMKM yang tersebar di Tomoni, Luwu Timur.
Sementara sopir mobil saat ditanya menyebut kalau tabung tersebut adalah benar jatah sejumlah UMKM termasuk milik dia sebayak 25 buah untuk dijual.
" Jatah kami 5 buah tabung bersama 6 orang lain selaku pemilik usaha mikro, selebihnya saya jual," kata sopir.
Keterangan sopir mobil didapati berbeda dengan pemilik pangkalan yang kata dia, usaha mikro hanya dapat jatah 5 buah tabung sementara diketahui dari keterangan sopir bahwa usaha mikro yang dia layani ada 7 unit usaha termasuk dirinya yang berarti seharusnya hanya 40 buah tabung jatah mereka.
Keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa dari ke 7 unit usaha mikro hanya boleh dapat 35 buah tabung, sementara sopir mengaku jika dirinya punya jatah tambahan 5 tabung berarti hanya 40 buah tabung yang seharusnya dimuat. Sementara tabung yang dimuat ada 60 buah. Hingga ditemukan selisih 20 buah tabung berdasarkan keterangan sopir mobil tersebut.
Saat dikonfirmasi sopir mobil tidak dapat menjelaskan lebih rinci terkait kelebihan tabung tersebut.
Atas temuan ini dapat diduga kuat ada modus titip jual yang dilakukan pangkalan dengan pemilik mobil. Hal ini diperkuat atas keterangan sopir yang membenarakan tabung tersebut sebagian untuk dijual.
Temuan ini sontak dilaporkan ke Polsek Mangkutana usai ditemukan di lokasi.
Kapolsek Mangkutana IPTU Simon Siltu saat dihubungi Via WhatsApp mengatakan, " terimakasih atas informasinya akan kami indentifikasi," ujar Kapolsek.
Adapun mobil yang didapati memuat tabung keburu kabur sebelum aparat tiba di TKP sesaat usai kedapatan oleh awak media.
Kanit Reskrim Polsek Mangkutana IPDA Kasman saat dimintai keterangan di TKP (mobil sudah tidak ada di TKP) terkait temuan tersebut menyatakan, " sementara kami lakukan identifikasi bahwa tabung tersebut akan dibawa kemana dan akan melakukan pemanggilan beserta pemeriksaan dokumen pangkalan," tegas Kasman.
Lanjut kata Kasman, " Atas temuan ini selanjutnya akan kami konfirmasi ke Agen dan Dinas Koperindag".
Sebelumnya terkait Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Regulasi itu mengatur, hanya subpangkalan resmi yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diizinkan menjual tabung LPG tiga kilogram.
Karenanya, Pemerintah mengeklaim keputusan ini diambil untuk memastikan pendistribusian subsidi energi, seperti gas melon, tepat sasaran dan harga jualnya sesuai aturan.
Atas Aturan tersebut Pemerintah saat ini masih menyusun tata kelolanya, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga elpiji tiga kilogram.
Sehubungan dengan Keputusan Perintah tersebut Penyaluran tabung gas LPG 3 kg yang tidak sesuai aturan pemerintah dapat terjadi karena pembelian dalam jumlah besar oleh segelintir orang. Hal ini dapat berdampak pada permainan harga di tingkat pengecer.
Terkait peraturan Pemerintah bahwa aturan baru pembelian LPG 3 kg
Mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg bersubsidi tidak lagi diperbolehkan di tingkat pengecer.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment