Investigasi Warta Global.id - Tangerang -
Selasa, 25 Februari 2025 – Dugaan peredaran narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kembali mencuat setelah seorang narapidana berinisial Ry alias Cg tertangkap tangan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Ry diamankan di area tempat sampah Blok C pada Jumat, 21 Februari 2025, siang.
Penangkapan ini dilakukan oleh petugas keliling (Gasling) bernama Komandan berinisial Tt. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ry mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga binaan lainnya berinisial Vc, yang menghuni kamar 12 Blok C. Saat diamankan, Ry diduga mencoba menyuap petugas dengan uang sebesar Rp10 juta untuk menyelesaikan masalah secara ilegal (86).
Pasca penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di kamar 12 Blok C dan menemukan sejumlah barang terlarang, termasuk beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang peredaran narkoba di dalam lapas. Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap warga binaan, sehingga alat komunikasi dan narkotika masih dapat beredar secara bebas.
Keberadaan telepon seluler dalam lingkungan lapas merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan dilarang keras untuk mencegah tindak kejahatan yang dapat dikendalikan dari dalam lapas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang memiliki, mengedarkan, atau menggunakan narkotika secara ilegal.
Saat awak media mendatangi Lapas Kelas IIA Tangerang untuk mengonfirmasi peristiwa tersebut, Humas Lapas Ferry, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan.
"Saya tidak bisa memberikan tanggapan, Bang. Yang bisa itu pimpinan," ujarnya.
Ferry menambahkan bahwa pimpinan sedang cuti hingga Jumat. "Kalau ingin bertemu pimpinan, datang saja lagi hari Jumat, saya juga akan menyampaikan laporan terkait kasus ini" tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran narkoba di dalam lapas. Perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan sistem pengawasan lebih ketat, guna mencegah peredaran narkotika dan penyalahgunaan alat komunikasi di lingkungan pemasyarakatan.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment