Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Bone: Proyek Tak Jelas, Kepala Desa Bungkam - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Bone: Proyek Tak Jelas, Kepala Desa Bungkam

Tuesday, 25 February 2025
Bone, Sulawesi Selatan – Dugaan
 penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Bone. Kali ini, Kepala Desa Salampe, Kecamatan Ponre, Sudirman B, menjadi sorotan terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat diduga tidak terealisasi sesuai dengan perencanaan.
Alokasi Dana Desa yang Dipertanyakan
Berdasarkan data yang diperoleh, alokasi Dana Desa untuk tahun 2023 mencakup:
Rehabilitasi dan peningkatan pengerasan jalan usaha tani – Rp 158.289.600
Pengerasan jalan desa – Rp 439.975.387
Keadaan mendesak – Rp 162.000.000

Sementara untuk tahun 2024, dana desa dialokasikan untuk:
Keadaan mendesak – Rp 61.200.000
Penyelenggaraan posyandu – Rp 127.987.000
Bantuan honor pengajar, pakaian seragam, dan operasional – Rp 64.600.000
Peningkatan produksi tanaman pangan – Rp 67.500.000

Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa proyek-proyek tersebut tidak tampak jelas keberadaannya. Beberapa lokasi pembangunan yang diklaim telah selesai bahkan diduga berada di luar wilayah administrasi Desa Salampe, yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Sudirman B memberikan jawaban yang dinilai berbelit-belit. Ia mengklaim bahwa seluruh proyek telah dilaksanakan sesuai prosedur, dengan masyarakat sebagai tenaga kerja serta pemasangan papan kegiatan dan prasasti sebagai bentuk transparansi.
"Penyalahgunaan dari segi mana? Semua pekerjaan fisik ada, transparansi juga ada karena masyarakat sendiri yang kerja, dan papan kegiatan selalu dipasang beserta prasasti," ujar Sudirman B.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti konkret, Kepala Desa enggan memberikan dokumen atau data pendukung yang valid. Bahkan, ketika tim media mencoba menemuinya untuk klarifikasi lebih lanjut, ia justru menghindar dan tidak memberikan keterangan tambahan.

Sikap Kepala Desa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang tindakan menghalangi kerja jurnalis dalam mencari informasi untuk kepentingan publik.

Selain dugaan proyek fiktif, terdapat indikasi penggabungan anggaran yang tidak transparan. Salah satunya adalah klaim bahwa sebagian dana untuk pengerasan jalan desa dialihkan ke program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa kejelasan dasar hukum atau mekanisme yang jelas.

Tidak hanya Kepala Desa, dugaan keterlibatan juga mengarah kepada Bendahara Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta Ketua Monitoring Kecamatan Ponre. Mereka diduga turut berperan dalam pengelolaan dana yang tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan.

Kepala Desa Salampe juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan lembaga tertentu yang diduga digunakan untuk menekan pihak media yang berusaha mengungkap permasalahan ini. Saat dimintai klarifikasi terkait legalitas penggunaan anggaran, Kepala Desa justru mengeluarkan kartu identitas lembaga tersebut, yang menimbulkan dugaan adanya upaya intimidasi terhadap jurnalis yang meliput kasus ini.

Masyarakat Desa Salampe kini semakin resah dan menuntut transparansi serta pertanggungjawaban atas pengelolaan dana desa. Jika terbukti ada penyimpangan, maka hal ini dapat berujung pada tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Inspektorat Kabupaten Bone, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera turun tangan untuk mengaudit penggunaan dana desa ini. Publik tidak ingin dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru menguap tanpa pertanggungjawaban.
Ketua DPP LSM, Drs. M. Saleh, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika terbukti ada unsur pelanggaran.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Salampe, Sudirman B, belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
(Tim Redaksi)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment