– Pengelolaan dana desa di Desa Lallatan, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, semakin menjadi sorotan. Sejumlah proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah diduga tidak dikelola secara transparan. Hingga kini, Kepala Desa Lallatan, H. Hasmunir, S.Ag., belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran desa sejak tahun 2018 hingga 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran besar terus dialokasikan untuk proyek-proyek berulang seperti pengerasan jalan desa, pengembangan sanggar belajar, dan pembangunan perpustakaan taman bacaan desa. Namun, efektivitasnya dipertanyakan karena proyek-proyek tersebut terus dibiayai setiap tahun tanpa hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Rekapitulasi Anggaran Proyek yang Dipertanyakan:
2018: Pengerasan jalan desa (Rp 526.319.000), pengembangan sanggar belajar (Rp 137.654.000).
2020: Pengerasan jalan lingkungan gang (Rp 294.728.400), perpustakaan taman bacaan desa (Rp 22.050.000).
2021: Perpustakaan desa (Rp 30.000.000), sanggar seni dan belajar (Rp 14.000.000).
2022: Sanggar seni dan belajar (Rp 10.500.000).
2023: Pengerasan jalan usaha tani (Rp 218.018.700), pemeliharaan perpustakaan desa (Rp 26.500.000).
2024: Peningkatan sarana perpustakaan desa (Rp 174.785.400).
Beberapa warga Desa Lallatan yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara pasti realisasi proyek-proyek tersebut.
"Kami hanya tahu ada anggaran besar setiap tahun, tapi kondisi desa tetap saja seperti ini. Jalan masih banyak yang rusak, perpustakaan desa pun sepi dan tidak berkembang," ujar seorang warga.
Kejanggalan semakin nyata ketika anggaran untuk sanggar belajar dan perpustakaan terus digelontorkan selama bertahun-tahun, tetapi tidak ada peningkatan signifikan yang dirasakan masyarakat. Bahkan, beberapa proyek di sekitar lapangan desa disebut mengalami kerusakan meskipun baru saja dibangun.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pembangunan kantor desa juga ikut digunakan dari dana desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena dana desa seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Ketua Tim Investigasi Khusus LSP3M Gempar, Drs. M. Saleh Situju, SH., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran ini ke aparat penegak hukum (APH).
"Kami melihat indikasi kuat bahwa pengelolaan dana desa di Lallatan tidak transparan dan berpotensi merugikan negara. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke APH agar dilakukan audit menyeluruh. Jika terbukti ada penyimpangan, para pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum," tegasnya.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, maka hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 yang mengatur penggunaan dana desa secara akuntabel dan transparan. Selain itu, tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya berupa hukuman pidana berat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Lallatan, H. Hasmunir, S.Ag., tidak memberikan tanggapan resmi. Namun, dalam pesan WhatsApp yang diterima pada Kamis (13/2/2025) ia justru merespons dengan santai:
"Jadi solusinya menurut kita bagaimana?"
Lebih lanjut, dalam percakapan lain, ia bahkan mengungkapkan keinginannya untuk bertemu langsung dengan pihak media dan LSM yang menyoroti dugaan penyimpangan dana desa ini.
"Kapan-kapan kita ke Bone, ada waktu kita ke Desa Lallatan, baru kita ketemu. Teman LSM sama wartawan sering ke rumah, sering-sering mengenai dana desa," tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Pernyataan ini memicu spekulasi bahwa Kepala Desa Lallatan merasa kebal hukum dan tidak khawatir dengan adanya sorotan publik maupun investigasi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa atau instansi terkait lainnya. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa di Lallatan.
(Tim/ redaksi)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment