Camat Ponre Kabupaten Bone Diduga Menghalang Halangi Tugas Jurnalistik: Ketua DPP Lsp3m Gempar Angkat Bicara - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Camat Ponre Kabupaten Bone Diduga Menghalang Halangi Tugas Jurnalistik: Ketua DPP Lsp3m Gempar Angkat Bicara

Monday, 17 February 2025
Bone, / Investigasi Warta global.id.// Sulawesi Selatan.
– Sebuah tindakan mencurigakan dilakukan oleh Camat Ponre, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, yang diduga sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan tidak memberikan akses informasi terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Salampe
Tim investigasi yang berupaya mengonfirmasi penggunaan anggaran desa yang dikelola oleh Sudirman, Kepala Desa Salampe, tim menghubungi Camat Ponre melalui WhatsApp untuk meminta nomor seluler kepala desa tersebut. Namun, bukannya memberikan informasi yang diminta, camat justru mengirimkan Kartu Tanda Anggota (KTA) LSM Lacak atas nama Andi M. Idris Ismail, S.Sos yang sudah kedaluwarsa sejak 2018. Tindakan ini dianggap sebagai upaya pengalihan isu dan intimidasi terhadap tim investigasi.
Diduga Menyalahgunakan Nama LSM untuk Menakut-Nakuti Wartawan.

Ketua Redaksi Sulawesi Selatan kemudian menghubungi Ketua Umum DPP LSM Lacak RI untuk mengonfirmasi status Camat Ponre. Ketua Umum DPP LSM Lacak RI menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi memperpanjang kartu keanggotaan yang bersangkutan karena sudah tidak tergabung dalam LSM mereka. Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa Camat Ponre telah menyalahgunakan nama LSM untuk kepentingan tertentu dan berupaya menakut-nakuti wartawan.
Selain itu, ketika Ketua Redaksi Sulawesi Selatan, mencoba menghubungi Camat Ponre untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, panggilan tersebut tidak diangkat. Sebaliknya, camat justru mempertanyakan identitas tim investigasi, yang semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pejabat tersebut.

Camat Ponre Dituding Halangi Kebebasan Pers.
Tindakan Camat Ponre ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua DPP LSM LSP3M Gempar, Drs. M. Saleh, SH, MH, turut angkat bicara dan meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Salampe. Dugaan adanya penyimpangan semakin kuat ketika pejabat terkait justru berusaha menutupi informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Masyarakat dan berbagai elemen pegiat anti-korupsi menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan Dana Desa dan meminta agar pihak berwenang segera mengambil langkah hukum terhadap oknum yang menghambat tugas jurnalistik. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kejadian serupa dapat terus berulang dan merugikan kepentingan publik.

Pihak terkait, terutama Inspektorat Kabupaten Bone dan aparat penegak hukum, diharapkan segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat Ponre serta menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan anggaran yang terjadi di Desa Salampe.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menjaga kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.

Hingga berita ini diturungkan camat ponre belum memberi tanggapan dan belum ditemuinya dikonfirmasi selanjutnya.*Tim Redaksi*.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment