Ketua yayasan Al - FALAH DARUSALAM Disinyalir Melakukan Pelanggaran Peraturan Perizinan Dan Perundang - Undangan Cipta Kerja . - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Ketua yayasan Al - FALAH DARUSALAM Disinyalir Melakukan Pelanggaran Peraturan Perizinan Dan Perundang - Undangan Cipta Kerja .

Friday, 3 January 2025




Jatim Investigasi WartaGlobal.id
Sidoarjo 3/1/2025
Dugaan  ketua yayasan AL -FALAH DARUSALAM  melakukan pelanggaran berat menempati lahan tanah negara yang bukan milik nya ,Desa tropodo , kecamatan Waru , kabupaten Sidoarjo Jatim

Memanfaatkan lahan fasum fasos milik negara, mengomersilkan lahan fasum fasos milik negara untuk di buat usaha dan bisnis , selama kurang lebih tiga puluh  tahun ,

Sesuai UU Cipta Kerja , jika pemilik bangunan atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang - undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak dari nilai bangunan gedung apalagi merugikan negara.

PBG menjadi istilah perizinan yang di gunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Sedangkan IMB merupakan izin yang harus di peroleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan izin. 

Adapun persyaratan tersebut wajib dimiliki oleh pemilik bangunan gedung sesuai dengan ( pasal 115 ayat [1]pp36/2005 ) itu pun dilanggar oleh ketua yayasan Al - FALAH DARUSALAM.

Tidak hanya dari situ ternyata ketua yayasan Al - FALAH DARUSALAM juga melanggar pasal 65 ayat ( 3 ) UU PDP. menggunakan nama AL - FALAH tanpa izin , tindakan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 5 miliar .

apa bila perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh yayasan, maka pidana dapat dijatuhkan kepada ketua yayasan, sebagai pemegang kendali dan pemberi perintah.

Selain di jatuhi pidana denda , yayasan dapat di jatuhi pidana tambahan berupa : 

a. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
b . Pembekuan seluruh atau sebagian yayasan.
c. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu.
d. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha yayasan atau kegiatan yayasan.
e . Pembayaran ganti rugi .
g . Pencabutan izin atau pembubaran yayasan.

Selain itu di duga ketua yayasan Al - Falah DARUSALAM menggunakan nama AL - FALAH tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen , dapat dijerat dalam ketentua pasal 378 KUHP.

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.

Tidak cukup dari situ ketua yayasan Al - FALAH DARUSALAM di duga juga memalsukan dokumen resmi seperti surat keputusan bupati ( SK BUPATI ) sesuai dengan pasal 264 dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun .

Ketua yayasan Al - FALAH DARUSALAM di duga memasukan informasi palsu di dalam akta autentik atau menggunakan akte palsu dapat di ancam dengan hukuman penjara 7 tahun .

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment