Kecamatan Rungkut Dan BNNK Surabaya Melakukan Sosialisasi Bahaya Penyalagunaan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kecamatan Rungkut Dan BNNK Surabaya Melakukan Sosialisasi Bahaya Penyalagunaan

Monday, 6 January 2025
    Kecamatan Rungkut

Warta Global Jatim.id : Dalam Rangkah Mecegah Bahaya Penyalagunaan Narkoba. Kecamatan Rungkut Mengadakan Sosialisasi Bahaya Penyalagunaan Narkoba, Bersama BNNK Surabaya Dan Juga Dihadiri Dari Jajaran Polsek Rungkut, Koramil Rungkut Bakesbang Kota Surabaya Lurah Kalirungkut Dan Perwakilan Dari RT RW Se Kelurahan Kalirungkut. 

Dalam Forum Tersebut Kepala BNNK Surabaya Kombespol Heru Mengatakan Ada Dua Poin Pembeda Dalam Penyalagunaan Narkoba Yaitu : 
Pengguna Atau Pecandu Dan 
Pengedar Atau Bandar.
Kalau Terdapat Seseorang Kedapatan Memakai Maka' Orang Tersebut Bisa Di Lakukan Rehab . Rehab Sendiri Terdiri Dari Dua Rehab Di Tempat ( rehab Medos Non Medis ) Dan Rehab Jalan Atau Bina Lanjut. 
Dan Untuk Pengedar Atau Bandar Pasti Akan Dilakukan Proses Hukum Lebih Lanjut Atau Penahanan Ujar Beliau.

Bantuan rehabilitasi narkoba diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, dan Peraturan Badan Narkotika Nasional No.6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan.

Pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain melapor ke IPWL, pecandu narkoba juga bisa melapor dengan cara mendaftarkan diri dan mengisi formulir pada situs resmi Sistem Informasi Rehabilitasi Indonesia (SIRENA) milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Meskipun telah diatur sedemikian rupa, tak jarang pecandu narkoba terlambat atau sulit mendapatkan rehabilitasi akibat stigma yang melekat, baik dari lingkungan maupun dari dalam diri mereka sendiri.

Para pecandu narkoba terkadang dikaitkan dengan pelaku kriminal. Hal ini membuat mereka sering menyangkal kondisinya dan tak ingin melapor. Padahal, pengguna narkoba adalah korban yang perlu direhabilitasi agar bisa terbebas dari cengkeraman narkoba dan bahaya yang menyertainya.

Rehabilitasi narkoba dijamin oleh pemerintah. Dengan melaporkan diri, pecandu narkoba hanya akan diproses untuk menjalani rehabilitasi dan tidak akan dijatuhi hukuman pidana. 

Baik' Bapak Maskur Selaku Camat Rungkut Mayor Sumaji Danramil Rungkut Dan Iptu Cahyono Dari Polsek Serta Pak Agus Dari Bakesbang Surabaya. Sepakat Mengajak Bersama Sama, Bersinergi Menjaga Dan Turut Serta Dalam Mencegah Bahaya Penyalagunaan Narkoba.:

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment