Diduga Selewengkan Dana Desa Tungke " Sorotan Publik dan Desakan Penegak Hukum - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Diduga Selewengkan Dana Desa Tungke " Sorotan Publik dan Desakan Penegak Hukum

Tuesday, 7 January 2025

Bone – investigasi warta global. Id. Sulawesi Selatan.
- Berdasarkan pantauan tim investigasi dilapangan, diduga Dana Desa di selewengkan oleh kepala desa tungke ,"Akbar.Sh", Kecamatan bengo kabupaten bone, menjadi sorotan publik setelah laporan investigasi tim khusus, dpw, lembaga aspirasi nusantara Sulawesi Selatan. mengungkap berbagai penyimpangan pada proyek-proyek yang dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2023 - 2024. Ketua tim khusus Lembaga Aspirasi Nusantara(jumadi), mendesak Inspektorat bone dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini.
Nama Kepala Desa, Akbar.Sh. Beserta bendahara desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). disebut dalam dugaan penyelewengan anggaran. Adapun beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain: 
1. Anggaran dana desa pembangunan di tahun 2023. Sebesar Rp 855.711.900.diduga mengalami kerugian negara.
2. Anggaran dana Desa Pembangunan di tahun, 2024. Senilai Rp 718.441.100. diduganya terjadi kerugian negara. diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya RAB/Bestek.
Menurut sumber anonim dari masyarakat, anggaran dana desa yang telah digunakan pada proyek-proyek pembangunan tersebut dikerjakan tanpa prosedur yang jelas, memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.

Ketua tim khusus dpw sul-sel, Lembaga Aspirasi nusantara,"Jumadi", Indikasi penyelewengan dana desa, menegaskan, bahwa temuan ini mengindikasikan kerugian negara, akan mengarah tindak pidana korupsi yang nyata. “Pencairan anggaran yang tidak sesuai pelaksanaan proyek menjadi salah satu bukti yang mencurigakan. Ini adalah ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.

Kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi. 
Potensi pelanggaran hukum jika dugaan ini terbukti tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai diatur dalam undang -undang nomor 31. tahun 1999. yang telah diubah dengan undang -  undang nomor 20. tahun 2021. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administrasi, pengelolaan aset hingga perbuatan, melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara. 

Ia mendesak Inspektorat bone segera melakukan audit ulang terhadap penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 - 2024. Selain itu, ia meminta, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKN), Kpk Ri. untuk turun tangan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.

Desakan Publik dan Harapan Tindakan Tegas
Publik kini menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Transparansi dan penegakan hukum diharapkan menjadi prioritas agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan dengan baik tanpa adanya penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola Dana Desa di Kabupaten Bone untuk lebih bertanggung jawab dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

Selasa 7 Januari 2025, kepala desa menghubungi tim ketua investigasi melalui whatsapp mengungkapkan ketim investigasi janganmi banyak alasan kutaujaki.
Kepala desa tungke akbar. Sh. Sop arogan terhadap wartawan investigasi warta global sull sel. Dan tidak mau dikonfirmasi, diduga menghalang halangi tugas jurnalis/wartawan melanggar undang undang pers 40 dan memblokir nomor what. 

Hingga berita ini ditayangkan kepala desa tungke, Akbar. Sh. belum ada tangkapannya dan belum ditemui dikonfirmasi selanjutnya.
Tim investigasi. 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment