Malut, INVESTIGASI. - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS), resmi mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 6 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 58/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pengajuan gugatan tersebut dilakukan pada pukul 08.40 WIB oleh pasangan calon nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman, melalui kuasa hukumnya, Bambang Joisangadji, S.H., dan tim. Dalam proses tersebut, pihak Bahrain-Umar menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berkas gugatan telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) MK. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan mereka jika diperlukan.
Kuasa hukum pasangan BK-UHS, Bambang Joisangadji, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan dengan tujuan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1084 Tahun 2024 terkait penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Halmahera Selatan yang diumumkan pada Rabu, 4 Desember 2024.
“Kami mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU tersebut karena proses Pilkada yang dinilai penuh dengan kecurangan dan pelanggaran. Semua ini akan kami buktikan pada sidang di Mahkamah Konstitusi nanti,” ujar Bambang saat ditemui awak media.
Bambang menegaskan bahwa proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan diduga kuat diwarnai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menuding ada arahan dan tekanan dari pihak tertentu untuk memenangkan pasangan calon tertentu yang terjadi di hampir semua desa dan kecamatan di wilayah tersebut.
Menurut Bambang, pelanggaran ini tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga menimbulkan rasa takut di kalangan pemilih. “Banyak fakta dan bukti yang menunjukkan adanya tekanan dan ancaman terhadap jabatan tertentu. Akibatnya, pemilih tidak lagi menggunakan hati nurani mereka, melainkan terpaksa mengikuti arahan karena ketakutan,” paparnya.
Ia berharap, melalui proses di Mahkamah Konstitusi, keadilan dapat ditegakkan demi memastikan demokrasi di Halmahera Selatan berjalan dengan baik dan benar. “Intinya, kami mencari keadilan agar kehidupan demokrasi di Halmahera Selatan bisa tumbuh tanpa intervensi dan tekanan seperti yang terjadi dalam Pilkada ini,” tambahnya.
Redaksi: Wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment