Diduga Firman Firdaus Sitepu Oknum Anggota DPRD Karo Pengusaha Tambang Ilegal Berlokasi di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo Dilegalkan Kapolres Tanah Karo - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Diduga Firman Firdaus Sitepu Oknum Anggota DPRD Karo Pengusaha Tambang Ilegal Berlokasi di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo Dilegalkan Kapolres Tanah Karo

Sunday, 1 December 2024






Medan Investigasi Warta Global.id
Surat Terbuka Kepada YTH :

Kapolri
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
What'sapp (+62 811-xxxx-9191)

Kabareskrim Mabes Polri
Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. 
What'sapp (+62 812-xxxx-888)

Kapolda Sumut
Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.
What'sapp (+62 855-xxxx-994)

Kabid Humas Polda Sumut
Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK.
WhatsApp (+62 852-xxxx-7477)

Dirkrimsus Polda Sumut 
Kombes Pol. Andry Setiawan.
What'sapp (+62 813-xxxx-5555)

Kapolres Tanah Karo
AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla
What'sapp (+62 812-xxxx-2006)

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo 
AKP Rasmaju Tarigan S.H.
What'sapp (+62 812-xxxx-6234)

KBO Satreskrim Polres Tanah Karo
Iptu Togu Siahaan 
What'sapp (+62 813-xxxx-7320)

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanah Karo
Ipda Regen Manik
What'sapp (+62 813-xxxx-8755)
  
       



Berdasarkan penelusuran petugas lapangan pihak media  mendapat temuan dugaan tindakan melanggar hukum atau bagian Tugas Pengabdian Kepolisian RI wilayah Polres Tanah Karo sebagai berikut,

Dugaan maraknya tambang ilegal di Kabupaten Karo Kecamatan Merek tepatnya di Desa Mulia Rakyat .

Dugaan kegiatan tersebut telah melanggar hukum saat ini terjadi diwilayah tugas Polres Tanah Karo terpantau Pihak jelajahperkara pada Kamis tanggal 28 November 2024 beroperasi antara lain melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Karo yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim serta Kanit Tipidter untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

Diharapkan Kapolri,Kapolda Sumut, Dirkrimsus,Kapolres Tanah Karo dan Kaaat Reskrimnya serta Kanit Tipidter hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal yang sedang marak di daerah Karo tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP, pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.

Jurnalis Indonesia



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment