Oknum Lsm Kin Projamin Bernama Herman S. Diduga Mengintimidasi dan Mengintervensi Media Warta Global - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Oknum Lsm Kin Projamin Bernama Herman S. Diduga Mengintimidasi dan Mengintervensi Media Warta Global

Thursday, 7 November 2024
Bone //WartaGlobal.id/Sulawesi Selatan - Pada Rabu, 6 November 2024, seorang bernama Herman S, yang mengaku dari LSM KIN PRO JAMIN diduga menghubungi salah satu wartawan Warta Global melalui pesan singkat. Dalam pesannya, Herman dikabarkan mengintimidasi dan mengintervensi wartawan serta menuduh tim Warta Global memeras Kepala Desa Mallinrung sebesar 6,5 juta rupiah.

Herman menyebut ada seorang bernama Amri, mantan Ketua DPC Kin Projamin di Bone, yang mengatasnamakan Warta Global dan diduga terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut. Herman meminta Warta Global untuk memberikan klarifikasi terkait isu ini.

Dalam upaya mencari kebenaran, wartawan Warta Global menghubungi Kepala Desa Mallinrung, Kecamatan Libureng, untuk mengonfirmasi tuduhan tersebut. Kepala Desa menegaskan bahwa bukan tim Warta Global yang melakukan pemerasan, melainkan ada pihak lain yang diduga terlibat.

Wartawan Warta Global kemudian menindaklanjuti pesan Herman dan meminta bukti atas tuduhan yang diarahkan kepada media tersebut. Berdasarkan informasi lebih lanjut, diketahui bahwa nama Andi Rais muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Untuk menjaga nama baik Warta Global, pihak media telah mengajukan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memanggil Herman dan Amri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Diketahui pula bahwa Amri tidak terdaftar di redaksi Reportase, sehingga pihak Warta Global mendesak penegak hukum agar menangani kasus ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pers.
Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan demi menjaga kredibilitas dan integritas profesi jurnalis.Tim investigasi warta global. 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment