Ilustrasi audit. (net)
LUWU TIMUR, SULSEL— Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di kabupaten Luwu Timur masih terus bergulir di Polres Luwu Timur.
Informasi teranyar yang dihimpun, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Mapolres Luwu Timur melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melayankan surat permohonan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Inspektorat tertanggal 28 Oktober 2024.
Permohonan PKN ini disampaikan dengan menindaklanjuti surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Sidik/45/VI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 25 Juni 2024.
“Iye, ada surat dari Kepolisian yang meminta ke Inspektorat untuk menghitung kerugian negara kasus PJU-TS 14 desa itu,” kata sumber terpercaya, yang enggan dikutip namanya di media, Rabu 30 Oktober 2024.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muhammad Taufik mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu PJU-TS saat ini masih berproses dan statusnya telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini masih terus berproses dan sudah tahap penyidikan,” kata Taufik, Kamis 31 Oktober 2024.
Sebelumnya, Taufik mengaku, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dugaan atau indikasi penyimpangan sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk penetapan tersangka, belum kita lakukan karena menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Ahli. Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Januari 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan 25 Juni 2024,” kata Taufik.
Berikut 14 desa yang telah diperiksa polisi, yang diduga kuat bermasalah dalam pengerjaannya:
Desa Maramba
Desa Madani
Desa Tarengge Timur
Desa Solo
Desa Kanawatu
Desa Balirejo
Desa Harapan
Desa Asuli
Desa Mahalona
Desa Libukang Mandiri
Desa Tole
Desa Kalosi
Desa Tokalimbo
Desa Loeha.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment