Investigasi Warga Global.id - Kab. Tangerang -
Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa [Nama Desa], Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan nilai kontrak sebesar Rp 923.071.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) diduga mengalami berbagai penyimpangan.
Proyek ini, yang dibiayai melalui APBD tahun anggaran 2024, saat ini sedang dalam tahap pengerjaan oleh PT. Duta Prima Prestasi, dengan nomor lelang 18270333 dan waktu pelaksanaan 60 hari. Namun, sejumlah laporan menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Salah satu temuan utama adalah penggunaan material besi WF bekas, yang berpotensi mengurangi kualitas dan keselamatan bangunan. Selain itu, proyek ini juga melanggar petunjuk teknis dalam pengadaan lahan, terutama terkait jarak TPS dari pemukiman warga yang seharusnya minimal 50 meter. Hal ini penting untuk meminimalisir dampak negatif seperti pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, dan potensi penyebaran penyakit.
Dalam rangka mencari kebenaran informasi, tim media melakukan investigasi pada Sabtu, 12 Oktober. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa penggunaan tiang besi bekas mencurigakan, dan ada indikasi keterlibatan konspirasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dan pihak pelaksana proyek.
Pelanggaran signifikan lainnya adalah tidak adanya direksi teknik dan set plan (gambar kerja) yang sesuai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan syarat dasar dalam keikutsertaan tender. Namun, pengawas lapangan mengonfirmasi bahwa pekerja di lokasi tidak mematuhi aturan tersebut.
“Pelaksana pekerjaan tidak ada di tempat,” ungkap salah satu pengawas lapangan. Ia juga menambahkan, “Saya tahu bahwa K3 itu wajib, tetapi pekerja tidak mengerti tentang pentingnya menggunakan APD.”
Kurangnya pengawasan eksternal dan internal dalam pelaksanaan proyek TPS3R ini menjadi sorotan utama. Tim media berencana melaporkan temuan ini kepada Dinas Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait proyek yang sedang berjalan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik dan menjaga kualitas proyek demi kepentingan masyarakat.
(M. Aqil Bahri, S.H)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment