Revisi UU Tipikor Mendesak: Pakar Hukum dan KPK Dorong Reformasi Besar untuk Lawan Korupsi! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Revisi UU Tipikor Mendesak: Pakar Hukum dan KPK Dorong Reformasi Besar untuk Lawan Korupsi!

Sunday, 1 September 2024

IVESTIGASI.WARTAGLOBAL.ID,Jakarta— Para pakar hukum dan penegak hukum dari berbagai lembaga berkumpul dalam diskusi bertema "Urgensi Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)" di Jakarta. Diskusi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyoroti urgensi revisi UU Tipikor untuk menjawab tantangan hukum dan memenuhi kewajiban internasional yang diemban oleh Indonesia.

Sejak diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelaraskan aturan hukum nasionalnya dengan ketentuan konvensi internasional tersebut. Namun, UU Tipikor yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar UNCAC. Setidaknya, ada empat pasal dalam UNCAC yang belum terakomodasi dalam UU Tipikor, termasuk kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, pemanfaatan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment), dan penyuapan di sektor swasta.

"Pentingnya Revisi UU Tipikor"

Agustinus Pohan, pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, menyoroti tumpang tindih pasal-pasal di UU Tipikor dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru. "Tumpang tindih ini menimbulkan pilihan ancaman pidana dengan bobot yang berbeda, sehingga mengurangi kepastian hukum," ujar Agustinus. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan masa daluarsa khusus bagi tindak pidana korupsi, seperti pada pelanggaran HAM berat, untuk memudahkan penuntutan di masa depan.

I Made Sudarmawan, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa revisi diperlukan untuk mengakomodasi delik "illicit enrichment", yang sering muncul dalam praktik korupsi. "Kasus seperti Panama Papers dan flexing pejabat menunjukkan adanya potensi tindakan memperkaya diri secara tidak sah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profil," jelasnya.

"Pendekatan Komprehensif untuk Efektivitas UU Tipikor"

Prof. Pujiyono dari Universitas Diponegoro menambahkan pentingnya perubahan paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi. Ia mengusulkan agar Indonesia mulai mengoptimalkan pendekatan "non-conviction based asset recovery" sesuai Pasal 54 UNCAC, untuk memperkuat upaya pemulihan aset. "Langkah ini bisa menjadi bagian dari strategi asset recovery yang lebih luas dalam revisi UU Tipikor," kata Pujiyono.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berharap revisi UU Tipikor tidak hanya mencakup pasal-pasal yang belum terakomodasi, tetapi juga meningkatkan efektivitas delik yang sudah ada. "Delik-delik ini harus memberikan konsekuensi hukum yang sama bagi siapa pun tersangkanya, apakah itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK," ujar Ghufron.

"Menuju Hari Antikorupsi Sedunia 2024"

Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menjelang Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2024. Melalui kegiatan ini, KPK berharap mendapatkan dukungan lebih kuat untuk pemberantasan korupsi dan menjangkau aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat di seluruh Indonesia.(AZ)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Template