Diduga Anggaran Dana Desa Pembangunan Paving Blok Di Sunatnya oleh Kepala Desa Mattaropulie Kecamatan Bengo Kabupaten Bone - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Diduga Anggaran Dana Desa Pembangunan Paving Blok Di Sunatnya oleh Kepala Desa Mattaropulie Kecamatan Bengo Kabupaten Bone

Sunday 15 September 2024
Bone//Wartaglobal.id/Sul-Sel.
Hasil penelusuran/pemantauan tim investigasi dilapangan wartaglobal. Pembangunan Paving Blok didusun ale kale desa Mattaropulie prasasti belum dipasang oleh kepala desa, dari info masyarakat di lokasi desa Mattaropulie yang tidak mau disebutkan namanya "mengungkapkannya", ke media wartaglobal.

ingin mengelabui. Masyarakat/LSM, wartawan. Inspektorat dan Aparat penegak hukum. Karna tidak mungkin pergi kesana "Ungkapnya"

Awak media mendatangi rumah kediaman kepala desa (A.Raja gau) Mattaropulie. Jumat  13/9/2024. Bertemu ingin dikonfirmasi namun a.raja gau. Arogansi pergi begitu saja dan tidak mau ditemuinya oleh awak media. Dan ada apa kepala desa Mattaropulie tidak mau dikonfirmasinya oleh awak media. 

Kepala desa Mattaropulie diduganya ada insiden korupsi prasasti masih belum dipasang oleh, (A.Raja gau). Takutnya Nilai anggaran yang telah dipakai diketahui orang banyak dan mengakibatkan akan mengarah kerugian negara yang tidak transparan. 

Pasalnya dalam proses pengerjaan proyek tahun anggaran 2023 tersebut papan prasasti kegiatan proyek pembangunan paving Blok dusun ale kale desa Mattaropulie dan prasasti diduga disimpan dirumah kediamannya. Setelah diberitakan wartaglobal tanggal tiga Juni 2024 dikonfirmasinya dan tim investigasi LSM kepala desa (A.Raja gau)memegang prasasti berjanji ingin memasangnya diduganya sampai ini hari dan info masyarakat belum dipasang. 

Kepala desa Mattaropulie ada insiden korupsi anggaran dana desa yang telah dipakai pembangunan paving Blok. Akan mengarah kerugian negara.Ri.diduganya korupsi. 

A raja gau kepala desa seharusnya memahami undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat 4 kewajiban kepala desa menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(kip).

Disamping itu sebagai pejabat publik harus memahami peran penting media yang juga bagian fungsi control social pemerintahan, jangankan media masyarakat kecilpun berhak mengetahui dan mengawal anggaran dari APBN, tersebut.

Palang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan dimana keterbukaan atau transparansi,

Harusnya papan prasasti di pembangunan paving blok didesa mattaropulie terpasang di tahun anggaran 2023 bukan dirumah disimpan diduga proyek siluman alias tak tertuan.

Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ini termasuk penerapan good governance dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Kalau sudah menjadi suatu kewajiban perintah undang undang maka akan harus dilaksanakan, karena kalau tidak dilaksanakan, jelas melanggar ketentuan peraturan dan perundang undangan jelasnya. 

Meminta kepada inspektorat dan aparat aparat penegak hukum turun dilokasi turun dilokasi desa mattaropulie memeriksanya yang tidak terpasang prasasti tersebut," tutupnya",. 

Setelah berita ini ditayangkan Kepala desa mattaropulie(A.Raja gau)belum ditemui.

Tim investigasi wartaglobal

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment