SEMARANG, INVESTIGASI -- Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua tersangka penadah kendaraan tanpa dokumen di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, petugas menyita 19 kendaraan roda empat yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis (29/08).
“Sebanyak 19 kendaraan roda empat dari berbagai merek dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku, yakni BK (52) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43) warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar,” kata Brigjen Pol Agus.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah penyelidikan selama satu minggu, petugas berhasil menangkap para pelaku di Sukoharjo. Keduanya bekerja sama dalam bisnis jual beli kendaraan tanpa dokumen.
"Mereka beroperasi sejak 2020 dan rata-rata menjual 3-4 unit per bulan. Modus operandi yang digunakan adalah melalui Facebook dan WhatsApp untuk menjual kendaraan tanpa dokumen," ungkap Brigjen Pol Agus.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menjelaskan bahwa para pelaku berbeda dari kelompok Lengek Squad yang baru-baru ini juga ditangkap. Para pelaku membeli mobil dari pihak debitur yang tidak mampu melunasi kreditnya dan kemudian menjualnya dengan keuntungan dua kali lipat.
“Pelaku bekerja secara individu dengan cara patungan untuk membeli mobil dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kredit, kemudian menjualnya melalui WhatsApp secara Cash On Delivery (COD),” ungkap Kombes Pol Johanson.
Para tersangka memperoleh mobil bodong dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Sebelum terjual, mobil-mobil tersebut disewakan sementara sambil menunggu pembeli, dan pihak leasing menjadi korban utama dari bisnis ilegal ini.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan/atau 481 Kitab Undang-Undahg Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 dan/atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tim)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment