INVESTIGASI WARTA GLOBAL || BELU.
Di Desa Manleu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu sejak tahun 1995, tanah seluas 8895 M2 dimiliki oleh mendiang Maria Abuk. Namun, setelah Maria meninggal dunia dan tanah tersebut ditinggalkan kepada suami dan anak-anaknya, terjadi masalah yang mengganggu keluarga tersebut.
Yermias Lon, suami dari Maria Abuk, dan empat orang anak mereka telah menghadapi kesulitan besar dalam mempertahankan tanah tersebut. Tanah yang bersertifikat nomor 859 atas nama Maria Abuk kini dikuasai oleh seseorang berinisial SU. Padahal menurut informasi, tanah ini tidak bisa dipindahkan ke orang lain tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris.
Masalah semakin pelik ketika SU, yang diduga bersekongkol dengan oknum kepala desa, melaporkan Yermias ke Polsek Tasifeto Barat Polres Belu terkait kepemilikan tanah tersebut. SU berdalih bahwa mereka memiliki sertifikat tanah yang sah, tetapi saat diminta untuk menunjukkannya, mereka tidak dapat menunjukkan sertifikat sebenarnya.
Kini, keluarga korban, Yermias dan empat orang anak Maria, sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah agar SU dapat dielu-elukan dari tanah tersebut. Korban selalu menghadapi ancaman dan perlakuan tidak seharusnya setiap kali mereka mencoba membela hak mereka.
Meskipun kasus sengketa tanah ini mungkin tidak menjadi prioritas utama bagi pihak berwenang, akan tetapi, tanah merupakan sumber kehidupan bagi keluarga korban. Tanah yang telah bersertifikat sejak tahun 1995 milik mendiang Maria Abuk seharusnya sah dan tidak dapat dipindahtangankan ke orang lain tanpa persetujuan dari ahli warisnya.
Kami, sebagai masyarakat sipil, sangat berharap agar pihak berwenang dapat segera menangani kasus sengketa tanah ini dengan adil dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Adanya penyelesaian atas masalah ini tidak hanya akan memulihkan harga diri keluarga korban, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa sistem hukum di negara ini berfungsi dan melindungi hak-hak rakyatnya. (NORIANTO K Bria).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment