Ditreskrimsus Polda Jateng Ringkus Pelaku Jual Konten Porno Balita - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Ditreskrimsus Polda Jateng Ringkus Pelaku Jual Konten Porno Balita

Tuesday, 23 July 2024
SEMARANG, INVESTIGASI -- Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil membongkar kasus pornografi anak. Polisi menangkap RS (34) warga Kabupaten Kebumen.

Dalam aksinya, pelaku ternyata menyebarkan konten porno anak di bawah lima tahun (balita) baik lokal maupun luar. Video yang dikumpulkan pelaku dari download, via VPN atau proxy dari internet. Kemudian, disebarkan untuk ditonton dengan tarif tertentu.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli tim siber yang menemukan banyaknya konten pornografi tersebar di media sosial. 

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyidikan, kita tangkap RS di Kebumen, Jateng. Ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024, dengan TKP di wilayah Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen,” kata Kombes Dwi.

Dia mengungkapkan bahwa tersangka beraksi  sejak tahun 2023. Modusnya, tersangka membuat grup Facebook dengan akun bernama “Pemersatu Bangsa”. Setelah member-member masuk, tersangka mengarahkannya ke grup Telegram, bernama “Indomie Seleraku”.

“Untuk masuk member grup Telegram yang dibuat tersangka dikenakan tarif yang beragam. Grup bernama VIP 100K bertarif Rp100.000 sekali bayar, sedangkan grup bernama VIP 300K bertarif Rp300.000 sekali bayar,” sebutnya.

Di grup 100K disediakan video porno dewasa. Sementara di grup 300K disediakan video-video porno dengan pemeran anak-anak, rata-rata di bawah 16 tahun, termasuk ada video adegan laki -laki dewasa yang berhubungan intim dengan balita.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dua undang-undang yakni Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

(panjang frenkyi)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment