Sindikat penipuan dengan modus lowongan kerja online masih bebas beraksi wilayah Kota Bekasi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Sindikat penipuan dengan modus lowongan kerja online masih bebas beraksi wilayah Kota Bekasi

Friday, 21 June 2024
investigasiwartaglobal.id -  Bekasi. Jaringan atau sindikat penipuan dengan modus jasa lowongan kerja kini masih tak tersentuh hukum. PT KMS setidaknya nama perusahaan tersebut sudah "tenar" dan memakan banyak korban. Mulai dari kota Bekasi hingga ke daerah-daerah. 

Sebelum ini, viral PT KMS diduga kuat melakukan aksi tipu-tipu dengan membuat iklan di situs-situs lowongan kerja yang mengatasnamakan perusahaan-perusahaan besar ternama. Mereka menjalankan aksinya tertata rapih, memiliki manajemen yang seolah-olah resmi, padahal ya hanya tipu-tipu saja. 

PT KMS memintai sejumlah uang diawal dengan alibi  uang registrasi dan uang pembinaan, tak sedikit korban yang tergiur dengan hal ini yang mana dalam hal ini yang dirugikan tentu para pelamar kerja karena tidak ada sedikitpun kepastian para  pelamar kerja akan diterima bekerja  di perusahaan-perusahaan yang mereka janjikan.

Namun yang mengherankan disini adalah, aktifitas tipu-tipu yang dilakukan sindikat ini telah memakan banyak korban, apakah tidak pernah tercium oleh pihak Polres? 

Saat tim dari awak media mengkonfirmasi kepada  pihak PT pada Kamis (20/06/2024), Sdr Reza yang merupakan manager disana berkelit dan membantah semua atas apa yang dipertanyakan awak media, mirisnya ia seperti merasa  jumawa, seolah-olah aksi mereka mengelabui orang lain sudah kebal dimata hukum. Pasalnya, Reza bukan hanya beralibi, namun dia menunjukan sebuah KTA Pers dari Media Faktahukum dan mengatakan kalau dia juga merupakan anggota pers. Entah apa maksudnya, namun jika ini benar terjadi, sangat memalukan sekali sebuah media online atau cetak "memelihara" sindikat penipu-penipu ulung dan seolah-olah membantali aksi mereka tersebut?? 

Kami berharap pihak Polres segera bertindak tegas, meringkus para penipu berkedok jasa konsultan ini. Tidak ada satupun kejahatan dan pelanggaran hukum di bumi pertiwi ini yang bisa "dibekingi", baik dari ormas, pers, lembaga, bahkan aparat sekali pun. Hukum harus tegas, adil dan tidak pandang bulu apalagi pelanggaran yang diduga terkait pasal 378 itu sudah Banyak yang menjadi Korban, Maka berharap pihak Berwenang untuk Bisa Menindak nya.


(Dirlam/Tim*)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment