Polrestabes Semarang Tangkap Dua Debt Collector - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Polrestabes Semarang Tangkap Dua Debt Collector

Saturday 22 June 2024
SEMARANG, INVESTIGASI -- Tarik paksa mobil Dua debt collector (DC), Wawan Trimulyo (33) dan Supriyono (42), ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang pada Jumat (7/6/2024).

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di Kafe Tembalang Kota Semarang. Kedua DC yang mengaku dari Orico Balimore Finance menghampiri korban dan memaksa korban untuk diajak ke kantornya yang beralamat di Jalan MT. Haryono No. 573 Eks. Karangkidul, Semarang Tengah.

Di kantor, para DC tersebut diduga memberi tahu korban bahwa mobil mereka belum dibayar sejak tahun 2017, padahal korban telah membeli mobil tersebut melalui leasing lain dan melakukan pembayaran tepat waktu. Korban kemudian dipaksa menandatangani surat yang isinya tidak terbaca karena ada tangan debt collector yang menutupi surat tersebut.

Setelah korban menandatangani surat tersebut, para debt collector keluar kantor sambil membawa mobil korban. atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib hingga berujung pada penangkapan kedua DC tersebut.

Kompol Andika Dharma Sena menegaskan, debt collector tidak berhak menarik paksa mobil milik nasabah yang kredit macet, dan ada prosedur yang harus dijalani dalam hal tersebut.

“Sebenarnya tidak punya hak. Sebaiknya ikuti SOP yang ada. Intinya, soal fidussia ada ada aturan tersendiri. Untuk Pengalihan unit tidak dilakukan secara paksa. Kalau ada laporan, kita proses,” tegasnya, Jumat (21/6/2024).

Salah satu debt collector, Wawan Trimulyo, kepada media mengaku menggunakan sistem “mata elang” untuk memperoleh informasi dan memberikan data, serta telah melakukan derek mobil sebanyak 10 kali. Ia juga mengungkapkan bahwa mereka menerima pembayaran antara Rp 8 juta dan Rp 10 juta per unit, tergantung keterlambatan finansial.

Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

(panjang frenkyi)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment