SEMARANG, INVESTIGASI -- Polisi melakukan restorative justice kasus pencurian ratusan celana dalam wanita di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Saat ini pelaku seorang penjual siomay bernama Jeri asal Bandung sudah dibebaskan.
“Sudah kita RJ (restorative justice),” ujar Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso saat dikonfirmasi, pada Jumat (21/6/24).
Kompol Ali menjelaskan, restorative justice atau keadilan restoratif dilakukan karena asas kemanusiaan. Akan tetapi, manakala ketika Jeri melakukan hal serupa akan diproses hukum.
“Iya, ada kesepakatan kalau pelaku tidak akan mengulangi lagi namun ketika melakukan hal serupa akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ini barang bukti ratusan celana dalam wanita juga masih diamankan.
Sebagai informasi, total ada 675 celana dalam diambil Jeri dari kos wanita di wilayah Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
Pelaku diamankan warga sekitar ketika sedang berpatroli karena resah adanya pencurian celana dalam.
Diberitakan sebelumnya, Pedagang siomay pencuri celana dalam wanita ditangkap Polsek Bayumanik Semarang.
(eko bhaktianto)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment