Maulana MPM Djamal Syah: Pengukuhan 224 Desa Di Hal-Sel Sebagai Upaya Langka Strategis - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Maulana MPM Djamal Syah: Pengukuhan 224 Desa Di Hal-Sel Sebagai Upaya Langka Strategis

Wednesday, 26 June 2024
Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH, Ketua YLBH Cabang Halmahera Selatan

Labuha, INVESTIGASI MALUTPengukuhan 224 Kepala Desa oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, pada hari ini 26 Juni 2024 merupakan bagian integral dari implementasi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024. Surat edaran ini memberikan arahan yang jelas mengenai perubahan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial belaka, tetapi merupakan tindakan strategis yang mencerminkan kepatuhan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengikuti regulasi nasional. Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri memberikan pedoman yang komprehensif tentang ketentuan pasal peralihan terkait kepala desa, yang mencakup masa jabatan, hak-hak, dan prosedur pengukuhan. Hal ini memastikan bahwa setiap kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang memiliki legitimasi yang sah dan diakui oleh semua pihak.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Pemerintahan Desa: Pengukuhan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, diharapkan terjadi kesinambungan dalam pelaksanaan program-program pembangunan di desa yang telah direncanakan sebelumnya. Keputusan ini juga memberikan waktu tambahan bagi kepala desa untuk menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan dan merencanakan program-program baru yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, langkah ini juga penting dalam memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Surat Keputusan yang diserahkan oleh Bupati Halmahera Selatan kepada 224 Kepala Desa Se-Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan bahwa masa jabatan tambahan ini adalah hasil dari perubahan regulasi yang disahkan secara sah dan resmi. Hal ini memberikan landasan yang kuat bagi kepala desa untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa adanya keraguan tentang legitimasi jabatan mereka.

Implementasi yang Efektif dan Responsif terhadap Perubahan: Dengan adanya pengukuhan ini, pemerintah daerah Halmahera Selatan telah menunjukkan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi nasional dengan cepat dan efektif. Ini adalah contoh bagaimana koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengukuhan 224 kepala desa ini tidak hanya memastikan kelancaran pemerintahan di tingkat desa tetapi juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Halmahera Selatan.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan perubahan Undang-Undang Desa ini akan sangat bergantung pada komitmen dan kerja keras semua pihak yang terlibat. Diharapkan, dengan adanya langkah-langkah strategis seperti pengukuhan ini, pembangunan di desa-desa Halmahera Selatan akan semakin maju dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat.

Reporter: Wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment