Diduga Tidak Memilikii Izin SIPA, Sebuah Usaha Pencucian Mobil Beroperasi Dengan Bebas - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Diduga Tidak Memilikii Izin SIPA, Sebuah Usaha Pencucian Mobil Beroperasi Dengan Bebas

Friday, 7 June 2024
INVESTIGASI WARTA GLOBAL.id - Tangerang -
Jumat 7 Juni 2024, Sebuah usaha pencucian mobil yang berlokasi di jl.raya serang Km.21.5 tepat nya di kampung Kawidaran RT.14/03 Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa,Kabupaten Tangerang,sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu dan diduga kuat tidak mengantongi izin dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan penggunaan air bawah tanah.

Dalam hal ini sebuah usaha yang tujuan nya mencari keuntungan secara ekonomis sudah selayaknya di dahului dengan mengurus izin yang berkaitan dengan penggunaan air bawah tanah,surat izin yang di maksud adalah sebagai dasar para pengusaha pencucian mobil (steam) untuk menjalankan bisnisnya dan memberikan kontribusi untuk negara dalam bentuk pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Saat beberapa awak media melakukan investigasi dilokasi steam dan bertemu dengan beberapa karyawan yang salah satu dari mereka mengaku sebagai penanggung jawab dan mengatakan jika ia tidak mengetahui soal perizinan nya.
"untuk izin nya saya tidak tahu bang,kalau mau jelas tanya pak haji Lili sebagai pemilik steam ini"ucapnya singkat dan enggan menyebutkan identitas nya.
Ketika hendak di konfirmasi lebih jauh lagi beberapa karyawan yang enggan menyebutkan namanya tersebut menolak memberikan keterangan dan meninggalkan lokasi dengan alasan sudah waktunya makan siang.

"kita cari makan dulu ya bang sudah waktunya istirahat,disini kan gantian jam makan nya"ujarnya
Terpisah Suminta selaku ketua Harian Nasional LSM LSIM angkat bicara terkait temuan tersebut,ia akan melayang kan surat kepada dinas ESDM,dan meminta kepada PJ.Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan tindakan.

"saya akan secepatnya berkirim surat kepada dinas terkait dan PJ.Bupati Kabupaten Tangerang untuk memerintah kan jajaran di bawah nya agar segera melakukan tindakan tegas"pungkasnya.
Hingga berita ini di terbitkan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi.

(Red) 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Template