Malut.INVESTIGASI.id Sekretaris Wilayah Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara (Malut), Iksan N. Bawoel, SH., dengan tegas mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mencopot Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan. Kamis, 20/06/2024.
Desakan ini muncul karena adanya ketidakpuasan terkait penanganan kasus penikaman dan perusakan yang dilaporkan oleh korban, Julkifli. Julkifli telah melaporkan pelaku bernama Mahdi dengan Nomor: STPL/243/V/2024/SPKT pada bulan Mei 2024, namun hingga lebih dari sebulan berlalu, Mahdi belum juga ditahan ataupun ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Iksan, berdasarkan pantauan wilayah terhadap pihak kepolisian dalam menangani kasus Penikaman dan pengrusakan terkesan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat yang merasa bahwa keadilan sulit diperoleh. “Keterlambatan dalam penanganan kasus ini menunjukkan ketidakprofesionalan yang harus segera ditindak. Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan harus dicopot untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Iksan.
Dalam pernyataannya, Iksan menjelaskan bahwa kasus kriminal penikaman dan perusakan, yang telah lama di pantau YLPAI Malut kepada media sangat disayangkan namun belum juga terprinsip dasar hukum yang mengutamakan kecepatan dan ketepatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku. "Kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan cepat dan tepat. Setiap penundaan dapat merusak integritas proses hukum dan merugikan korban," kata Iksan.
YLPAI Maluku Utara juga menyoroti bahwa kasus Julkifli bukanlah yang pertama menunjukkan adanya masalah dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Iksan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa bahwa laporan mereka tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh kepolisian Reskrim Polresta Hal-Sel. "Ini bukan kasus pertama di mana kita melihat adanya kelambanan yang tidak dapat diterima. Sudah saatnya ada tindakan tegas untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Iksan juga mengajak kepada seluruh Aliansi Maluku Utara untuk bersama-sama kawal tuntaskan kasus tersebut. Ia menekankan bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan harus dijamin oleh negara, dan ketidakadilan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. "Kami akan terus mengawal kasus ini dan kasus-kasus lainnya untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Masyarakat harus tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan keadilan," tambahnya.
Dengan desakan yang kuat ini, Iksan berharap Kapolda Maluku Utara akan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki situasi. Ia juga mengharapkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian di wilayah Halmahera Selatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kita butuh kepolisian yang benar-benar melayani dan melindungi masyarakat, bukan yang sebaliknya,” tegasnya.
Kasus penikaman dan perusakan yang menimpa Julkifli kini menjadi perhatian publik, dan YLPAI menunggu respons serta tindakan nyata dari Kapolda Maluku Utara. Langkah selanjutnya yang diambil akan menjadi penentu apakah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara dapat dipulihkan atau justru semakin merosot. YLPAI Maluku Utara menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan advokasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa ada pihak yang diistimewakan.
Dengan demikian, tuntutan untuk mencopot Kapolres Halmahera Selatan bukan hanya sebuah bentuk protes, tetapi juga langkah konkret untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di wilayah tersebut. Harapannya, tindakan ini dapat mendorong perbaikan yang signifikan dalam penanganan kasus-kasus hukum di masa mendatang, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment