Jakarta,Wartaglobal.id– Sidang praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2024.
Agenda persidangan adalah putusan diterima atau ditolaknya permohonan Panji oleh Hakim tunggal, Estiono.
Gugatan yang diajukan pemohon adalah menguji keabsahan penetapan status tersangka pada kasus penggelapan dan TPPU oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Sidang putusan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, Hakim Estiono menyatakan menolak seluruh permohonan dari Pemohon atau Panji Gumilang.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang langsung menyatakan melakukan langkah hukum selanjutnya yakni akan menggelar perkara ulang yang disaksikan oleh Ombudsman.
Dalam putusannya, Hakim Estiono menolak permohonan atau gugatan Panji Gumilang dengan sejumlah pertimbangan.
Kuasa Hukum pemohon Alvin Lim merespon dengan menilai Hakim tidak mempertimbangkan banyak keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, termasuk keberadaan alat bukti sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kata dia indikasi kuat ada tekanan terhadap Hakim dari politisi dan Mabes Polri dalam keputusannya.
“Ini ada tekanan, kita bisa lihat satu hari sebelum putusan banyak tekanan selain dua anggota DPR, MUI dan tekanan politik dan mafia hukum,” Tuturnya
Kuasa hukum Panji Gumilang Alvin Lim akan melakukan gelar perkara kembali,” Tutupnya.(maman80)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment