Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat

Saturday, 11 May 2024

INVESTIGASI | Pesisir Barat  — Team tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian motor di Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat. Sabtu (11/05/24) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopriansyah, S.H.,M.H membenarkan bahwa Team tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian motor berinisial AR (26) alamat Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat. 

Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Selasa Tanggal 07 Mei 2024 Sekitar Pukul 19.00 WIB ketika korban NH (49) hendak membeli bakso di Pekon Pemerihan Kecamatan krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat kemudian memarkirkan motornya di depan warung bakso tersebut. 

Pada saat itu kunci motor korban masih menempel di motor lalu korban turun untuk membeli bakso, setelah selesai membeli bakso korban menuju kendaraan namun kendaraan tersebut tidak ada lagi di tempat semula. 

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan Pada hari Sabtu 11 Mei 2024 jam 01.10 WIB Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Dan tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat" Jelas Kasat Reskrim.

Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa pelaku telah melakukan curat R2 sebanyak 8 TKP di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dan di saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan terukur sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

*Melann!

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Template