INVESTIGASI | LAMSEL — Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan, Polres Lampungselatan menyelenggarakan diskusi mitigasi kasus perlindungan anak dan perempuan (PPA) serta penandatanganan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan orgen tunggal di Kabupaten Lampungselatan, Jumat, 17 Mei 2024 pukul 09.00 Wib di aula Sebuku.
Kegiatan ini menghadirkan Forkopimda Kabupaten Lamsel, Komandan Batalyon Yonif 143/TWEJ, Pejabat Struktural terkait Pemda Lamsel, para camat, Bapas Bandarlampung, Para Danramil, seluruh Kapolsek, kepala desa, ketua Apdesi, pemilik orgen Tunggal.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam sambutannya menyampaikan keprihatinannya dengan tingginya angka tindak pidana PPA di wilayah Kabupaten Lampungselatan, terkhusus terhadap anak terjadi peningkatan, dan lebih miris lagi ada kejadian dimana seorang perempuan anak dan cucu kandung menjadi korban dari ayah dan kakeknya.
“kita berharap, semua bergerak melakukan treatment-treatment khusus untuk mencegah, setidaknya meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak” lanjutnya.
“secara data ada tiga wilayah yang rentan terjadinya kasus PPA tinggi, yang pertama Wilayah Polsek Natar, Polsek Kalianda dan Polsek Jati Agung, dari 77 kasus dominan ada di tiga wilayah tersebut” jelasnya
Berkaitan dengan penyelenggaraan organ tunggal yang melebihi batas waktu hingga larut malam seringkali mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi meningkatnya pesta miras, narkoba dan hingga tindak kriminal, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Merespon terhadap keluhan tersebut dilakukan kesepakatan bersama perizinan organ tunggal musik remix antara forkopimda dengan paguyuban orgen tunggal.
Beberapa point yang menjadi kesepakatan adalah pelaksanaan orgen tunggal sampai pukul 18.00 WIB dan kegiatan yang bersifat budaya dan religius sampai dengan pukul 21.00 WIB
Bupati Lampungselatan Nanang Ermanto dalam sambutannya menyampaikan akan mengeluarkan edaran tentang perijinan orgen tunggal dari luar daerah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“saya akan menerbitkan surat edaran untuk melarang orgen tunggal dari luar daerah masuk di Lampungselatan."
“kita harus mengambil sikap, bagaimana Lampung Selatan ini kondusif dalam hal untuk kekerasan perempuan dan anak ini.”
“Ini menyangkut regenerasi moral, saya tidak melarang seni budaya, namun budayanya harus ada etika.”
Nanang juga meminta kepada pemilik sound system dan organ tunggal untuk mengedepankan etika dan budaya, jangan memberikan efek negative dan merusak pola pikir orang-orang tua serta anak-anak kita dengan tontonan musik yang tidak sepantasnya.
“saya minta kepada pemilik orgen tunggal mari kita jaga seni dan budaya etika dan moral kita kedepankan, kalau sudah tidak ada etika dan budaya rusak bangsa kita nanti”.
/Tim Investigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment