Malut.INVESTIGASI.id Malut || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intensif melakukan pemeriksaan terhadap jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Kasus ini berpusat pada dugaan suap dan pencucian uang dalam pengadaan izin pertambangan nikel di wilayah tersebut.
Menurut keterangan dari Kepala Bagian Humas KPK, Ali Fikri, pada Senin, 20 Mei 2024, di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting yang berkaitan dengan kasus ini. "Penyidikan dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan tersangka AGK dan rekannya, pada hari ini tanggal 20 Mei 2024, di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, total ada 17 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK. Para saksi ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan sejumlah direktur perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi yang dilakukan oleh AGK dan komplotannya.
Saksi-saksi yang diperiksa oleh KPK antara lain adalah Abdullah Assegaf, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara; Idhar Sidi Umar, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara; Muhammad Sukurlila, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara; dan Muhtar Husen alias Haji Otah, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa Musrifah Alhadar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A); Yuditya Wahab, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Utara; Jamaludin Wua, Kepala Dinas dari Biro Umum Provinsi Maluku Utara; dan Jabjr Ibrahim, mantan Pejabat Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Selain pejabat pemerintah, beberapa direktur perusahaan juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Febby Tjoayoknoto, Direktur CV Mutiara Prima Abadi; Umar Djafar Albaar, Direktur Ar'ri Arch; Jervis Giovanny Leo, Direktur CV Modern Maju Membangun; David Liangcy, Direktur PT Tugu Utama Sejati; dan Meike Ratnawati, Direktur CV Puri Agung.
Nama-nama lainnya yang juga masuk dalam daftar pemeriksaan adalah Slamet Daud, Direktur CV Alfiah Prima; Said Banyo mewakili CV Asaba Barutama; Sandhynatha Litan, Komisaris Utama PT Jikotama sekaligus Direktur CV Sanbri Makmur; dan Andi Achmad Huzaeni, Direktur PT Berkah Hijrah Halmahera.
Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjut dari proses penyidikan yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir. KPK terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Maluku Utara ini. Ali Fikri menambahkan bahwa keterlibatan berbagai pihak, baik dari pemerintahan maupun sektor swasta, menunjukkan kompleksitas kasus ini dan pentingnya upaya komprehensif untuk menuntaskannya.
Gubernur Abdul Gani Kasuba, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga kuat telah menerima suap dan melakukan pencucian uang terkait pengeluaran izin pertambangan nikel. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah besar uang dan memiliki implikasi besar terhadap integritas pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.
KPK berharap dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi ini, pihaknya dapat mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan yang akan memperkuat dakwaan terhadap AGK dan pihak-pihak yang terlibat. Proses hukum yang berlangsung diharapkan bisa memberikan efek jera dan memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya di Maluku Utara. (Red/Wan).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment