Dugaan Pungli: Kepsek SMAN 1 Gondanglegi Blokir Kontak Wartawan, Diduga Langgar UU KIP - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Pungli: Kepsek SMAN 1 Gondanglegi Blokir Kontak Wartawan, Diduga Langgar UU KIP

Tuesday, 28 May 2024


investigasiwartaglobal.id Kabupaten MALANG - Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 1 Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menimbulkan kehebohan setelah Kepala Sekolahnya, Ernawati, terlihat enggan memberikan klarifikasi kepada wartawan. Sikap bungkam dan tindakan memblokir kontak WhatsApp wartawan yang mencoba mengonfirmasi kasus ini semakin memperkuat dugaan akan adanya praktik yang tidak benar.

 

Ernawati, sebagai seorang pemimpin di dunia pendidikan, seharusnya menjadi contoh yang baik dan transparan. Namun, tindakannya yang terkesan menghindari pertanyaan wartawan justru menimbulkan keraguan dan spekulasi. Hal ini juga menarik perhatian Didik Suryanto, Sekretaris Tipikor LSM LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur, yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mengelola anggaran negara.

 

Menurut Didik Suryanto, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi pedoman bagi setiap pejabat, termasuk Kepala Sekolah. Tindakan memblokir kontak wartawan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara negara.

 

"Kepala Sekolah harus siap menghadapi segala resiko terkait kebijakan yang diterapkan di instansi yang dipimpinnya," ujar Didik Suryanto. Dalam konteks kasus ini, keberanian untuk menghadapi masalah dan memberikan penjelasan yang jelas kepada publik merupakan langkah awal yang harus diambil oleh Ernawati untuk menghindari spekulasi dan keraguan yang semakin berkembang.

 

Dengan adanya dugaan kuat tentang ketidaktransparan dan kemungkinan mark up anggaran di SMAN 1 Gondanglegi, kebutuhan akan keterbukaan informasi publik menjadi semakin mendesak. Hal ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang harus dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara, termasuk institusi pendidikan.

 

Dalam konteks hukum, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik dan penyelenggaraan negara yang bersih dapat berpotensi merugikan integritas dan reputasi sebuah lembaga. Oleh karena itu, penting bagi pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah yang transparan dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan penyelenggara negara secara umum.


(Dir/Tim)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment