Menganalisis Tindakan Mantan Bendahara SMP TK Sion Ponas dalam Kasus Pengelolaan Dana Sekolah yang Tidak Transparan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Menganalisis Tindakan Mantan Bendahara SMP TK Sion Ponas dalam Kasus Pengelolaan Dana Sekolah yang Tidak Transparan

Monday, 8 April 2024
INVESTIGASI WARTA GLOBAL || NTT.
Kasus pengelolaan dana sekolah yang tidak transparan di Indonesia selalu menjadi perhatian publik. Namun, yang menjadi sorotan media saat ini adalah tindakan mantan bendahara SMP TK Sion Ponas, Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara yang menelepon seorang wartawan menggunakan nomor telepon kepala sekolah.

Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif sebenarnya dari mantan bendahara tersebut. Apakah ia benar-benar ingin merespons laporan tentang dugaan praktik pengelolaan dana yang tidak transparan, atau ia memiliki alasan lainnya? Terlepas dari motif, intervensi yang dilakukan mantan bendahara ini bertentangan dengan hak jurnalis untuk melaporkan kasus dugaan praktik pengelolaan dana yang tidak transparan secara bebas dan objektif.

Sebagai informasi, hak jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999, dimana di dalamnya menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi dalam wujud tulisan, suara, gambar, dan data elektronik yang terkait dengan kepentingan publik. Tindakan mantan bendahara tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak jurnalis dan kebebasan pers.

Untuk menangani kasus pengelolaan dana sekolah yang tidak transparan, semua pihak harus bekerja sama. Pendekatan yang terfokus pada penyelesaian masalah harus diambil, dengan memberikan ruang dan hak yang cukup bagi jurnalis untuk melaksanakan tugas mereka dengan penuh keamanan serta jaminan bahwa hak jurnalis akan dihormati dan dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga harus diberikan hak yang seimbang untuk memperoleh informasi yang dijamin kebenaran dan akurasi. Keterlibatan pihak eksternal seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta warga sekitar juga menjadi penting dalam menjaga transparansi pengelolaan dana sekolah.

Untuk mencegah praktik pengelolaan dana yang tidak transparan terulang, dibutuhkan adanya kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik dalam pendidikan. Selain itu, pendidikan bagi kepala sekolah dan bendahara mengenai prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik serta pengembangan sistem audit internal yang lebih efektif harus ditingkatkan.

Praktik pengelolaan dana yang tidak transparan di lembaga pendidikan merupakan hal yang sangat tidak diterima dan tidak dapat ditolerir. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa dana publik dalam pendidikan digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh pihak harus bekerja bersama untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan dan menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan menciptakan kondisi yang memungkinkan seluruh warga negara untuk merasakan manfaat dari penggunaan dana publik yang transparan dan akuntabel.

RoyS//**

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment