Kantor Desa Barugae Kecamatan lamuru Kabupaten Bone. tidak terdapat papan ABDESa maupun Papan Realisasi ABDESa Tahun Anggaran 2023 - 2024.
Hal ini sesuai hasil pemantauan awak media wartaglobal dari info masyarakat desa Barugae Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone.
Dari hasil pemantauan awak media info dari masyarakat desa barugae tidak mau disebutkan namanya terdapat beberapa, pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN - yang dianggarkan setiap tahun oleh pemerintah dengan tujuan agar pembangunan dapat terlaksanakan secara merata.
Dikarenakan tidak terdapatnya papan ABDESA" maupun Papan Realisasi, maka patut diduga melanggar undang - undang no 14 tahun 2008. "Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Proyek dana desa Tahun Anggaran 2023 Desa Barugae, Kecamatan lamuru Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kuat dugaan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasalnya, dalam proses pengerjaan proyek tahun anggaran 2023 tersebut, hingga sampai pada Tahun 2024 tidak ada papan informasi kegiatan proyek yang dipasang.
Sebelumnya telan diberitakan,
" Tentu saran yang seperti ini juga kami akan jadikan catatan di pengerjaan berbagai proyek desa yang akan datang, sungguh ini hanya kelalain saja dan tak bermaksud ada tindakan untuk mengambil keuntungan sepihak" , tegasnya
Selain itu, ketua investigasi Dpw" Lembaga aspirasi Nusantara(L A N) Sul- sel" Hamsa" minta Kepala Desa Barugae harus memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) kewajiban Kepala Desa, angka 4. Menaati dan menegakkan Peraturan dan Perundang-undangan, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Disamping itu, "sebagai pejabat publik harus memahami peran penting media yang juga bagian fungsi control social pemerintahan". Jangankan Media, masyarakat kecilpun berhak mengetaui dan mengawal anggaran dari APBN tersebut. Kata Hamsa.
Terkait proyek
Lanjut Hamsa" plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini,
harusnya papan Realisasi terpasang tahun anggaran 2023, dan papan terpasang tahun 2024, maka tersebut dapat dicurigai proyek siluman.
Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ini termasuk penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan desa, penataan administrasi, dan lain-lain. Sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kalau sudah menjadi suatu kewajiban perintah Undang-Undang, maka akan harus dilaksanakan, karena kalau tidak dilaksakan, jelas melanggar ketentuan, peraturan dan Perundang-undangan. Jelasnya.
Hal ini memungkinkan kuatnya dugaan, dikerjakan pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD) yang menggunakan anggaran dana desa. Diduga penyimpangan penggunaan anggaran dana desa, di Desa barugae Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone.
Awak media datang dikantor desa barugae kepala desa tidak ada ditempat. Dan kami menuju kerumah kediamannya bertemu dengan. "Sabardin" kepala desa barugae. dikonfirmasi anggaran dana desa. APBN. yang telah digunakan tahun 2022, 2023.
Anggaran dana desa yang telah dipakai membangun.Di tahun, 2022. Rehabilitasi Gedung posyandu 1 unit dengan anggaran dana desa senilai Rp 14.300.000 tahun anggaran 2022", tidak ada tertulis dipapan prasastinya; Volume berapa panjang di kali berapa lebar hanya 1 unit. patuh diduga melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang desa diduga ada mark up mengarah kerugian negara.
Rehabilitasi gedung posyandu 1 unit dusun palungen patue dengan memakai anggaran dana desa senilai Rp 30.000.000 tahun anggaran 2023. Tidak dicantumkan divolumenya, berapa panjang berapa lebar rehabilitasi gedung posyandu hanya satu unit dan Patuh diduga melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang desa diduga mar kup" mengarah kerugian negara. patut diduga korupsi dan tumpang tindih pisik dari tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Dilokasi yang sama.
Dari Anggaran dana desa yang telah dipakai membangun ditahun 2023. Dikonfirmasinya" Sabardin" kepala desa barugae, ada 4 titik pembangunan. Ungkapannya ke awak media wartaglobal.
Pembangunan paving blok, dusun lamedde, dikonfirmasi oleh awak media kepala desa mengungkapkannya ke awak media tidak tau nilai anggaran yang telah digunakan, berapa volume" tidak tau juga, pembangunan perintisan jalan tani, dusun palungen patue, dibangun oleh masyarakat/swadaya dan dikeluarkan anggaran dana desa" ungkapan" kepala desa$" ke awak media" tidak tau berapa nilai anggaran dan volume tidak tau berapa volumenya. Dan ( h o k )nya tidak tau. diduga tidak sesuai spek patut" diduganya mar kup mengarah korupsi.
Awak media kembali mengirim what sap ke kepala desa barugae untuk dikonfirmasi" kembali mengenai anggaran dana desa yang telah dipakainya ditahun anggaran 2022" dan ditahun anggaran 2023" 2024.
Ungkapannya isi what sapp kepala desa barugae (Sabardin) keawak media saya tidak bisa kasi info yang tidak jelas. Ada apa kepala desa tidak mau kasih info. Kepala desa barugae tidak transparansi ke awak media.
Awak media kembali menjawabnya tidak mau memberi info karna kami dianggap tidak jelas. kami wartawan/jurnalis dan awak media" diduganya" kepala desa barugae, menghalang halangi tugas wartawan (jurnalis) pemberita " diduga melanggar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Pihak inspektorat Bone memanggilnya mengaudit di tahun anggaran 2022, 2023, 2024. Diduganya anggaran dana desa yang telah digunakan agar tidak terjadi/mengarah kerugian negara.
Sabtu 6 April 2024 menghubungi kembali meminta tanggapannya" kepala desa barugae dan mengungkapkannya" bahwa berita yang dinaikan, bahwa ingin ditarik/dihapus dipemberitaannya, kepala desa. Bahwa pencemaran nama baik. Kalau beritanya tidak dihapus" mengungkapkan" awak media ke kepala desa, Nanti aparat penegak hukum yang menilainya. Dan Ada apa kepala desa," mengungkapkannya", ke awak media wartaglobal. Ditaekwon dihapus beritanya
Pihak penegak hukum (A p h) Kapolres bone, Kapolda, sul sel memanggilnya kepala desa barugae, (sabarding) kecamatan Lamuru kabupaten bone. Agar diproses hukum pidana diduga melanggar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dan Kejati Sulsel memanggil kepala desa barugae" agar diproses hukum korupsi, atas pembangunan didesa barugae menggunakan anggaran dana desa/ dana pemerintah" diduga Mark up mengarah korupsi.yang telah memakai anggaran dana desa tahun anggaran 2022 dan Tahun anggaran 2023. Yang mengarah kerugian negara.
Kepala desa dihubungi kembali nomor what sap dan di blok nomor awak media ada apa.
Setelah ditayangkan berita ini kepala desa belum dapat ditemui dikonfirmasi" kembali.
Dan Diduganya kebal hukum kepala desa.tidak disentuh oleh hukum.
Tim investigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment