INVESTIGASI LAMPUNG - Komitmen untuk melindungi hak-hak dosen, pekerja, serta memastikan pemenuhan standar kelayakan hidup melalui aturan terkait upah minum kota (UMR) menjadi fokus utama Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kota Bandar Lampung. Penegakkan aturan tersebut, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak terkait.
Bapak Bahril, Sekretaris DISNAKER Kota Bandar Lampung, dalam keterangan resmi Kepada Wartawan INVESTIGASI WARTA GLOBAL menyatakan bahwa lembaga atau perusahaan yang melanggar aturan UMR akan menghadapi konsekuensi serius. "DISNAKER Kota adalah mediator dan pengawas dalam hal ini DISNAKER Provinsi. Meskipun wewenang utama berada pada Disnaker Provinsi, namun kami akan turun langsung jika terdapat temuan yang merugikan pekerja," ungkapnya.
Apabila adanya laporan ke DISNAKER Kota, bahwa salah satu lembaga pendidikan tinggi di Bandar Lampung telah melakukan pelanggaran serius terkait UMR, Maka TIM Akan di turunkan untuk melakukan kroscek di lapangan dan meminta semua pihak harus mendukung.
Dilaporkan bahwa ada lembaga Pendidikan Tinggi telah melakukan pemangkasan gaji karyawan dan dosen tidak sesuai Upah Minimum Kota atau biasa penyebutan nya UMR atau UMK, bahkan gajipun sempat di cicil tidak hanya sekali, namun sudah tiga kali.
Bapak Bahril menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan diabaikan. "Kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan keadilan bagi para pekerja dan dosen yang menjadi korban pelanggaran aturan UMR ini," katanya dengan tegas.
DISNAKER Kota Bandar Lampung juga mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran serupa yang merugikan hak-hak pekerja dan dosen. Dengan demikian, diharapkan lingkungan kerja yang sehat, adil, dan berkeadilan dapat tercipta di Kota Bandar Lampung.
Fais/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment