Kepala Resort dan Ketua KTH Tutup Mata Adanya Penebangan Liar di Wilayah Regester 44. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kepala Resort dan Ketua KTH Tutup Mata Adanya Penebangan Liar di Wilayah Regester 44.

Friday, 15 March 2024
Lampung Barat Warta Global.Id-Menindak Lanjuti Pemberitaan Sebelumnya, penebangan liar yang berada di Talang Bandung,Pekon Sindang Pagar,Kecamatan Sumber Jaya,Lampung Barat,tepat nya di regester 44 belum ada ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang 
Bahwa sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan ("UU P3h"),sebagaimana sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin di atur dalam pasal 50 ayat  (3) huruf e UU kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kami dari Awak Media Warta Global telah mencoba konfirmasi kepada pihak pihak yang terkait di antaranya Kepala Resort dan Ketua KTH,melalui pesan singkat Whatshaap.
"Nanti akan di tindak lanjuti dan akan di lakukan pengecekan terlebih dahulu,"ujar kepala resort dan ketua KTH beberapa hari yang lalu,namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan komitmen dari pihak terkait/pihak yang berwenang.

Hari ini juma'at Tanggal 15/03/2024, bahwa dari pihak pelaku serta Ketua Hamparan,telah mediasi di kediaman Ahmad Zainudin, selaku ketua LSM Trinusa DPC,Lampung Barat,menyatakan bahwa pihak pelaku telah mengakui kesalahan nya.

"Dan Ahmad Zainudin,selaku ketua ketua LSM Trinusa mengarahkan bahwa untuk dari pihak pelaku untuk melakukan penanaman kembali/mengganti pohon yang sudah di tebang. 

Sangat disayangkan dalam acara mediasi tersebut pihak pelaku dan ketua Hamparan tidak melibatkan Kepala resort setempat untuk memberikan arahan kepada pihak yang terkait.

Pewarta : SAHILMAN

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment