AKTIFITAS GALIAN C DI DESA PRAMBON TUGU TRENGGALEK MERESAHKAN WARGA SETEMPAT - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

AKTIFITAS GALIAN C DI DESA PRAMBON TUGU TRENGGALEK MERESAHKAN WARGA SETEMPAT

Wednesday, 27 March 2024


INVESTIGASI WARTA GLOBAL.COM.
Masih saja membandel aktifitas tambang galian C diduga ilegal milik  Bambang  desa Prambon  Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek,  ini seakan terkesan meremehkan Aparat  Penegak Hukum setempat ,ataukah mungkin di biarkan Dan tertata masif oleh oknum Aparat Penegak Hukum setempat ..!!!
Pasalnya lalu lalang Dump truk  bermuatan tanah uruk yang melebihi tonase masih terlihat jelas, hal ini menjadikan keresahan warga sekitar tambang yang terdampak oleh aktifitas galian tersebut

Saat wartawan media ini mencoba konfirmasi kepimilik tambang pemilik tambang enggan memberikan komentar,dengan dalih anaknya sakit,hal ini terkesan  menghindar pertanyaan media  terkait aktifitas galian C yang diduga  ilegal di wilayahnya.

 Aktifitas exavator saat menggali membuat kebisingan warga setempat akan tetapi hanya demi keuntungan sebagian pihak ataupun kekayaan pribadi menghiraukan kepentingan umum khususnya warga setempat.

Ditegaskan pula oleh salah satu warga setempat kepada wartawan media ini yang namanya minta disembunyikan (red), ”   suara exafator dan dump truk mengalahkan suara saya " jengkel ujarnya.

"sebenarnya saya mau ngomong tapi kepada siapa saya juga gak tau jalur seperti ini mas,” ujar warga tersebut.
Dengan  adanya truk  lewat lalu lalang  rasanya miris, khawatir dengan keselamatan anak anak, sampean tau sendiri jalan sudah sempit, kondisi jalan seperti itu,mau negur takut , denger denger ada bekingnya, saya berharap jangan sampai ada korban jiwa baru ditindak, ” imbuhnya.

Diwaktu terpisah awak  media  konfirmasi kepada kepala Dinas DLH  mengatakan,” terima kasih mas atas informasinya, kami akan tindak lanjuti di lapangan.

Perlu diketahui bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan ILEGAL, dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(Tomi-Bas-tim).

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment