INVESTIGASI WARTA GLOBAL.COM.
Masih saja membandel aktifitas tambang galian C diduga ilegal milik Bambang desa Prambon Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, ini seakan terkesan meremehkan Aparat Penegak Hukum setempat ,ataukah mungkin di biarkan Dan tertata masif oleh oknum Aparat Penegak Hukum setempat ..!!!
Pasalnya lalu lalang Dump truk bermuatan tanah uruk yang melebihi tonase masih terlihat jelas, hal ini menjadikan keresahan warga sekitar tambang yang terdampak oleh aktifitas galian tersebut
Saat wartawan media ini mencoba konfirmasi kepimilik tambang pemilik tambang enggan memberikan komentar,dengan dalih anaknya sakit,hal ini terkesan menghindar pertanyaan media terkait aktifitas galian C yang diduga ilegal di wilayahnya.
Aktifitas exavator saat menggali membuat kebisingan warga setempat akan tetapi hanya demi keuntungan sebagian pihak ataupun kekayaan pribadi menghiraukan kepentingan umum khususnya warga setempat.
Ditegaskan pula oleh salah satu warga setempat kepada wartawan media ini yang namanya minta disembunyikan (red), ” suara exafator dan dump truk mengalahkan suara saya " jengkel ujarnya.
"sebenarnya saya mau ngomong tapi kepada siapa saya juga gak tau jalur seperti ini mas,” ujar warga tersebut.
Dengan adanya truk lewat lalu lalang rasanya miris, khawatir dengan keselamatan anak anak, sampean tau sendiri jalan sudah sempit, kondisi jalan seperti itu,mau negur takut , denger denger ada bekingnya, saya berharap jangan sampai ada korban jiwa baru ditindak, ” imbuhnya.
Diwaktu terpisah awak media konfirmasi kepada kepala Dinas DLH mengatakan,” terima kasih mas atas informasinya, kami akan tindak lanjuti di lapangan.
Perlu diketahui bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan ILEGAL, dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(Tomi-Bas-tim).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment