Investigasi.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang - Pengerjaan Aspal di jalan Kompi menuju Kecamatan Menuai pertanyaan Masyarakat Setempat, Pasal nya pengerjaan pengaspalan tersebut telah selesai di kerjakan beberapa bulan yang lalu, dan telah di manfaati oleh pengguna jalan "di bongkar ulang". Ketika team awak media dapat informasi dari masyarakat sebagai pengguna jalan tersebut, langsung juga awak media meninjau lapangan terlihat para pekerja sedang bongkar Aspal Jalan yang di Dampingi Oleh Petugas PUPR Banda Aceh. Disaat Awak Media menghampiri mengenalkan Identitas diri dari Media Kepada Petugas PUPR Banda Aceh, sembari awak media juga menanyakan kepada salah satu petugas PUPR Banda Aceh hal aktifitas kegiatan aspal jalan yang di "bongkar".
Dengan spontan juga petugas PUPR beri alasan mengambil sampel untuk Di lakukan Hasil uji lab Kata salah seorang petugas PUPR Banda Aceh dan juga selaku PPK di pengerjaan tersebut. Kamis 15/02/2024
Menurut sepengetahuan masyarakat pengguna jalan setempat yang sering melintasi jalan aspal tersebut tidak ada rusak atau retak Tapi kok di congkel ini kan bisa menyebabkan kerusakan aspal kalau di buat seperti ini walaupun aspal tersebut di tempel ulang tapi tak sekuat dengan apa yang mereka kerjakan saat ini.
Masyarakat yang tidak mau di sebutkan mempertanyakan ada apa ini ,kalau lah dinas PU Banda Aceh melakukan pengambilan sampel kenapa tidak dari awal mereka lakukan Kalau mereka pun malas turun ke lapangan kenapa tidak menyuruh konsultan pengawas ini patut di curigai apakah ini ada temuan atau kah cuma pura-pura turun kelapangan agar cair uang perjalanan dinas luar atau kah ada unsur lain nya.ujarnya
Informasi dari warga masyarakat seperti ini lah, sangat di hargai dan di cetus oleh Awak Media.
Sebagai mana Kita lah seluruh warga masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang sebagai penerima manfaat dari kegiatan kegiatan Proyek Proyek Pemerintah yang menggunakan Anggaran APBA, DAK dan APBN dikerjakan di Kabupaten Aceh Tamiang, dan penerima manfaat bukan warga dan masyarakat kabupaten lain.'Ujar Awak Media.
Di celah waktu yang sama tim Awak Media langsung melihat kerjaan yang sedang di lakukan pembongkaran ulang agar melihat langsung di lapangan ternyata benar apa yang di sampaikan oleh informasi warga tersebut.
Menimbulkan pertanyaan yang besar dengan penganggaran Pengerjaan tersebut sangat besar Dengan total milyaran Rupiah tersebut tapi di mintai wawancara wartawan yang sedang mencari informasi yang fakta dan akurat Pihak PUPR Dinas Provinsi Aceh "Enggan" memberikan komentar lebih terkait kerjaan tersebut.
Ketika rekan tim dari media meninjau ke lapangan melakukan investigasi lapangan
Sangat di sayang kan ada bahasa pihak salah seorang petugas dari PUPR Banda Aceh yang juga menjabat PPK dari pelaksana kegiatan tersebut "tidak ingin" ada "Poto atau rekaman video", yang di lakukan oleh rekan wartawan tersebut. Konsultan dan Petugas PPK PUPR Pelaksana Proyek tersebut patut di laporkan penyidik untuk dipidanakan karena "menghalangi tugas/ fungsi dan peranan pers sebagaimana dimaksud di Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 junto BAB 1 Pasal 1,BAB lV junto pasal 18 ayat 1 menghalangi tugas pers.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment