Pemasangan kaca film tersebut dilakukan pada Minggu (07/01/2024) siang di Mapolresta Bandar Lampung. Kendaraan dinas patroli dari Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta dikumpulkan di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung untuk proses pemasangan.
Kanit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Ipda Tajudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung Kapolri yang diwujudkan melalui Surat Telegram ST Kapolri, Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2./2023.
“Hari ini langsung kita lakukan pemasangan kaca film 20% pada bagian lampu rotator belakang, tidak hanya pada kendaraan dinas Satuan Lalu Lintas, tetapi juga semua kendaraan dinas hingga tingkat polsek," ungkap Ipda Tajudin.
Tajudin menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan patroli maupun pengawalan oleh kendaraan dinas Kepolisian tidak mengganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain di belakangnya.
Langkah Polresta Bandar Lampung ini merupakan respon positif terhadap kritik masyarakat terkait penggunaan lampu rotator yang dianggap mengganggu dan menyilaukan. Arahan Kapolri ini juga sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan kepolisian yang lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Red/Humas
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment