Investigasi.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang - Jalan Rantau Desa Benua Raja Kabupaten Aceh Tamiang terlihat jelas bangunan tak berizin dibangun di jalan Rantau desa benua raja lebih tepat nya depan istanah benua raja yang hari ini sedang di bangun berdasarkan laporan masyarakat tim dari media melakukan penelusuran di lapangan bahwa memang benar tidak ada plang yang bertuliskan IMB namun ketika pihak awak media mengkonfirmasi kepada pihak pengawas yang bernama s menyampaikan bahwa bangunan ini memiliki ijin kalau awak media ingin menanyakan langsung boleh telpon ke j yang di ketahui adalah pemilik bangunan.
namun Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya menyebutkan bagaimana pemerintah mau maju kalau pengusaha nya tidak tertib pajak .
masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya menyampaikan bahwa kalau memang bangunan tersebut memiliki izin kenapa harus di sembunyikan namun kejanggalan ini awak media tidak tinggal diam di lapangan awak media juga melakukan konfirmasi ke pihak instansi terkait salah seorang Staf Dinas PU membenarkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
sangat di sayangkan kalau memang bangunan seperti ini tetap berdiri dan terjadi pembiaran oleh petugas satpol pp setempat karena menyalahi Peraturan Daerah No 22 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi No 21 tahun 2009 tentang ketentuan bangunan dan retribusi ijin mendirikan bangunan.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment