Pelanggaran Pemasangan Kabel WiFi di Desa Suka Bhakti, Kabupaten Tulang Bawang Menimbulkan Ancaman Hukum. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pelanggaran Pemasangan Kabel WiFi di Desa Suka Bhakti, Kabupaten Tulang Bawang Menimbulkan Ancaman Hukum.

Saturday, 30 December 2023


INVESTIGASI LAMPUNG - Pemasangan kabel WiFi di Desa Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, kini menjadi sorotan setelah ditemukan bahwa sejumlah pelaku usaha WiFi, termasuk JiTech (PT. Tunas Link Indonesia), menggunakan fasilitas tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi.


Salah satu pelaku usaha WiFi rumahan yang beroperasi di Kampung Suka Bhakti, yang identitasnya disamarkan dengan inisial (AP), mengkonfirmasi bahwa pemasangan kabel WiFi di tiang listrik PLN belum mendapatkan izin khusus dari pihak PLN. Meskipun demikian, terlihat bahwa sejumlah titik pemasangan kabel masih terpasang di Desa Suka Bhakti.


Kondisi ini menarik perhatian karena pelanggaran tersebut melibatkan penggunaan fasilitas tiang listrik PLN tanpa izin resmi. Dalam kaitannya dengan hukum, pelanggaran semacam ini tercakup dalam Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999, khususnya Pasal 47, yang dapat mengenakan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta.


Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup dan Keteknikan juga mengatur bahwa pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi harus mendapatkan persetujuan pemilik jaringan, dalam hal ini PLN.



Namun, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi perihal izin pemasangan kabel WiFi kepada PLN ULP MENGGALA melalui kontak WhatsApp, tidak ada jawaban yang diterima. Ketidakresponsifan pihak PLN ini menjadi perhatian serius, terutama karena PLN sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seharusnya menjalankan prosedur hukum dengan baik.


Jika tidak ada tindakan penertiban yang segera dilakukan oleh PLN, dikhawatirkan masalah ini akan berdampak negatif pada pelanggan PLN. Oleh karena itu, diharapkan pihak PLN segera merespons dan mengambil langkah-langkah tegas guna menangani pelanggaran pemasangan kabel WiFi yang terjadi di Desa Suka Bhakti ini.

Fais/*


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment