Kenapa Perintah Kapolri Dikangkangi? Terkait Ilegal Galian DiJembrana, Siapa Pelaku - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kenapa Perintah Kapolri Dikangkangi? Terkait Ilegal Galian DiJembrana, Siapa Pelaku

Friday, 15 December 2023


Jembrana, Bali INVESTIGASI WARTAGLOBAL. id
Aktifitas Galian Ilegal yang diduga tidak mengantongi Izin serta terkesan melanggar hukum berada di Banjar Komuning Desa Dangin Tukad Daya Kabupaten Jembrana.
  Aktifitas galian tersebut terkesan APH nya tutup mata pura-pura lupa. 




 Aparat bisa turun dan mengecek keberadaan galian Di jembrana yg di duga tidak mengantongi penataan izin reklamasi Dan berapa izin lain nya.

Hasil penelusuran investigasi jurnalis pemilik usaha tersebut Di Sinyalir Seorang PNS aktif di kelembagaan Kemenkumham Jembrana. 
Yang Mana sudah rahasia Umum, ujar sumber yang tidak mau disebut namanya. 

Galian yg tidak memiliki izin harusnya di tertibkan sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sehingga penegak hukum Kriminal Khusus (Krimsus)Polda Bali harus cepat bertindak untuk menutup dan mengehentikan kegiatan galian tersebut.

Dalam hal ini terkait jalur hijau alias hutang lindung yang dilestarikan. 

UU pertambangan tanpa ijin no 3 /2020 berasal UU no 4/ 2009 hukuman nya 
5 th denda 100 M. 

Karena berisiko tinggi merusak ekosestem lingkungan serta rusaknya alam sehingga banyak merugikan.

Netti/*