INVESTIGASI LAMPUNG - Seorang wanita dengan inisial NK (29 tahun) yang mengalami disabilitas diduga menjadi korban persetubuhan paksa oleh tetangganya, NN (53 tahun), di Tiyuh Pagar Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Informasi ini disampaikan oleh orang tua korban, PM (56 tahun), pada Jumat (15/12/2023).
PM menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi saat NK diminta oleh ibunya untuk mencari buah mangga dan tebu di rumah NN. Setelah memasuki rumah, NN memberikan minuman kepada NK, lalu melakukan persetubuhan secara paksa. Setelah kejadian tersebut, NK menceritakan insiden itu kepada ibunya.
PM yang mendengar cerita tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Polsubsektor Way Kenanga dan meminta pendampingan hukum dari Komisi Nasional Perempuan dan Anak (KOMNAS P.A) Tulang Bawang Barat. Dengan bimbingan dari KOMNAS P.A, PM membuat laporan resmi ke Satreskrim Unit 4 PPA Polres Tulang Bawang Barat.
Meskipun telah dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, keterangan NK masih berubah-ubah karena kondisi disabilitasnya. Oleh karena itu, penyidik berharap dapat mendapatkan keterangan lebih lanjut dengan mendatangkan guru ahli dari Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai pendamping korban.
Penyidik Satreskrim Unit 4 PPA Polres Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa mereka telah menerima laporan dari PM yang didampingi oleh KOMNAS P.A Tubaba. Penyelidikan awal telah dilakukan dengan memeriksa korban, namun keterangan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengingat kondisi disabilitas yang dialami oleh NK.
Fais/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment