Direktorat Narkotika Polda Lampung Berhasil Tangkap Tersangka Pembantu Kaburnya Tahanan Narkotika. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Direktorat Narkotika Polda Lampung Berhasil Tangkap Tersangka Pembantu Kaburnya Tahanan Narkotika.

Thursday, 21 December 2023


INVESTIGASI LAMPUNG - Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil mengungkap kasus kaburnya seorang tahanan narkotika di Rutan Polda Lampung dengan menangkap dua tersangka yang diduga membantu pelarian tersebut. Tersangka tersebut adalah MY (52) dan SP (28), yang berasal dari Aceh dan merupakan istri dari tersangka utama, Asnawi.


Kombes Pol Umi, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa penangkapan MY dilakukan melalui penyelidikan oleh personil Ditnarkoba Polda Lampung. MY ditangkap saat berada di teras masjid Triengdeng, Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sementara itu, SP ditangkap di rumahnya.


"Pertalian MY dalam penjemputan Asnawi yang kabur dari rutan Polda Lampung menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Umi dalam konferensi pers pada Selasa (19/12/23).



Umi menjelaskan bahwa keduanya berangkat dari Aceh atas perintah SP, istri Asnawi, dan mereka mendapatkan upah sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk membantu dalam proses kaburnya tahanan.


"Untuk saat ini, para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran," tambah Umi.


Dalam konferensi pers tersebut, Umi juga menghimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung. Keluarga yang mengetahui keberadaan mereka diminta untuk memberitahukan kepada Polda Lampung.


Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih, 3 (tiga) unit handphone Android, 1 (satu) buku rekening BSI, 1 (satu) buah ATM BSI, uang tunai sebanyak Rp. 150.000,-, dan 1 (satu) buah gelang emas.


Para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati.


Fais/*


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment