Anggota DPD RI Dapil Lampung Dorong Cepatnya Penetapan RUU Perubahan Kedua UU Desa. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Anggota DPD RI Dapil Lampung Dorong Cepatnya Penetapan RUU Perubahan Kedua UU Desa.

Thursday, 7 December 2023


INVESTIGASI PARLEMEN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil Lampung, Dr. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H., memperkuat dorongan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dr. Bustami, yang juga menjabat sebagai unsur Pimpinan Komite II DPD RI dan Ketua Dewan Pakar DPP APDESI periode 2021-2026, secara pribadi mendukung aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia.


Sebanyak 19 poin revisi RUU Desa telah diakomodir oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Badan Legislasi DPR RI, dan Dr. Bustami menyampaikan empat poin utama yang menjadi fokusnya. Pertama, terkait kenaikan gaji dan tunjangan untuk kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua, terkait tunjangan purnatugas kepala desa dan BPD. Ketiga, menyangkut masa jabatan kepala desa. Keempat, terkait alokasi dana desa.


Dalam konferensi pers, Dr. Bustami menjelaskan urgensi perubahan UU tersebut. Dia menyoroti perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk meningkatkan efisiensi biaya pemilu. Dr. Bustami, yang pernah menjabat sebagai bupati Waykanan periode 2010-2015, menekankan bahwa periode lima tahun terlalu singkat untuk memahami dan mengelola wilayah dengan baik.


Lebih lanjut, Dr. Bustami menyoroti pentingnya alokasi dana desa yang mencukupi untuk pembangunan infrastruktur. Menurutnya, investasi dalam infrastruktur adalah kunci untuk meningkatkan perekonomian desa dan menekan harga-harga produksi pertanian yang tinggi.


Sebagai anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila dan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Dr. Bustami menyampaikan bahwa DPR telah membentuk Panja pada Juni 2023 untuk menyusun draf revisi RUU Desa. Hasil revisi, yang mencakup 19 poin penting, telah diajukan oleh Ketua Panja, DRS. M. Nurdin, M.M., pada 3 Juli 2023.


Dr. Bustami menekankan pentingnya penetapan RUU ini sebelum Pemilu 2024 untuk memberikan kepastian kepada semua pihak terkait. Dia menyatakan komitmen DPD RI untuk mengawal proses tersebut dan berharap revisi UU Desa dapat segera terlaksana dalam satu atau dua bulan jelang Pemilu 2024.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment