Polresta Denpasar Lepas Pelaku dan Barbuk Truk Modifikasi Sebagai Tangki Penimbunan Solar. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Polresta Denpasar Lepas Pelaku dan Barbuk Truk Modifikasi Sebagai Tangki Penimbunan Solar.

Sunday, 12 November 2023


INVESTIGASI BALI - Polresta Denpasar berhasil mengamankan satu truk yang dimodifikasi menjadi tangki untuk menyimpan BBM solar bersubsidi beberapa pekan lalu. Namun, sayangnya, truk tersebut dan pelakunya menghilang tanpa jejak.


Hasil investigasi wartawan pada 9 November 2023 menyebutkan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat ditemukan di tempat penyimpanan, dan humas Polresta Denpasar menyatakan keheranannya, tidak mengetahui kejadian tersebut. "Mengapa mereka tidak memberitahu saya?" ujar Humas.


Truk modifikasi tersebut, dengan nomor polisi ganda DK 8572 SX di belakang dan DK 8156 HA di depan, jelas melanggar peraturan dan dapat dikenai sanksi penilangan atau pemalsuan identitas. Pasal 263 dan 266 KUHP menyatakan bahwa pemalsuan plat nomor kendaraan dapat mengakibatkan pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Penimbunan solar bersubsidi, yang merupakan kegiatan ilegal, juga melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53-58, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60.000.000.000,00.



Temuan penimbunan solar oleh Polresta Denpasar tampaknya tidak diproses secara hukum, yang menjadi pertanyaan publik. Mengapa hal ini terjadi?


Tidak hanya itu, supir yang diamankan bersama truk berisi solar kini terlihat kembali melakukan aktivitas penimbunan dengan mengisi sejumlah SPBU. Masyarakat melaporkan bahwa mobil dan supir tersebut sudah dibebaskan oleh Polresta Denpasar dan telah melakukan penimbunan kembali.


"Iya, ini sudah keluar, dan mulai mengisi, bahkan sudah dapat 1 ton. Pokoknya, semuanya sudah beres," ungkap seorang warga.


Kegiatan penimbunan ini disinyalir telah berlangsung beberapa tahun, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait peran Polresta Denpasar dalam hal ini. Apakah pihak kepolisian mengizinkan penimbunan solar bersubsidi atau bahkan terlibat dalam praktik tersebut? Pertanyaan ini perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak berwenang.

Redaksi/"


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment