Menggala, 20 Oktober 2023 - Satuan Tindak Kriminal 308 (Tekab 308) yang berada di bawah pengawasan Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama dengan Polsek Menggala telah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah tiga kali menjadi residivis dalam kasus serupa.
Pelaku curat ini diidentifikasi sebagai seorang pria berusia 36 tahun dengan inisial AI alias PI, berprofesi sebagai swasta, dan beralamat di Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Plt. Kasat Reskrim Polda Lampung, Ipda Sobrun, SH, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Lebih lanjut, Sobrun menjelaskan bahwa pelaku curat yang tertangkap sudah menjadi residivis dalam kasus serupa sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2014, tahun 2018, dan tahun 2021. Pelaku telah menjalani hukuman terkait kasus-kasus sebelumnya di rumah tahanan Kelas II B Menggala.
Dalam pengungkapan kasus curat yang melibatkan pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa handphone (HP) Android merek Oppo A17 dengan warna biru laut, yang merupakan milik korban Ari Wibowo, seorang wirausaha yang beralamat di Kampung Karya Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut keterangan korban, peristiwa curat terjadi pada hari Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah teman korban yang berlokasi di Jalan I Kibang, Kelurahan Menggala Tengah. Korban menyatakan bahwa sebelum peristiwa pencurian terjadi, pada pukul 03.00 WIB, dia masih menggunakan HP miliknya untuk menelepon saudaranya. Namun, saat terbangun pada pukul 05.00 WIB, dia menemukan bahwa HP-nya telah hilang, dan pintu bagian dapur rumahnya terbuka.
Korban menduga bahwa HP-nya telah dicuri oleh seseorang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan insiden ini kepada Mapolres Tulang Bawang.
Ipda Sobrun menambahkan bahwa petugas akan menindaklanjuti kasus ini dengan menjerat pelaku berdasarkan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, yang bisa dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kepolisian berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberikan pelajaran bagi pelaku tindak pidana dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari kejahatan di wilayah Tulang Bawang.
RIAN/"*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment