Lampung Timur | INVESTIGASI - Desa Braja Gemilang, yang terletak di belakang Balai Desa, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, Provinsi Lampung, kini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan peran oknum dalam usaha internet dan Wi-Fi rumahan yang tidak biasa. Pada Selasa (15/08/2023), telah terungkap fakta bahwa sebuah menara internet atau Wi-Fi berdiri kokoh di desa tersebut.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa menara ini dimiliki oleh Desa Braja Gemilang, yang mengalirkan layanan internet ke rumah-rumah warga melalui media serat optik dan infrastruktur PLN sebagai jalur distribusinya.
Kepala Desa Braja Gemilang, Agus Wahyono, telah membenarkan bahwa menara tersebut adalah milik desa dan layanan internetnya dikelola oleh pihak ketiga yang dikenal sebagai Ardi (Wayan).
Kepala Desa ini menjelaskan kepada media, "Iya, benar, menara tersebut adalah milik Desa Braja Gemilang, dan layanan internetnya disalurkan kepada rumah-rumah warga yang dikelola oleh pihak ketiga, yaitu Ardi (Wayan)."
Selanjutnya, Kepala Desa mengungkapkan bahwa usaha Wi-Fi rumahan ini telah berjalan sejak tahun 2019, dan semenjak dikelola oleh Wayan, sekitar 50 warga telah berlangganan layanan Wi-Fi dengan sistem pembayaran bulanan.
Namun, ketika tim media mencoba mengkonfirmasi Ardi (Wayan) selaku pengelola layanan internet atau Wi-Fi di Rt/Rw Desa Braja Gemilang, dia menolak untuk bertemu dan memblokir nomor handphone tim media. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan.
Usaha yang seharusnya terbuka dan menguntungkan bagi masyarakat Desa Braja Gemilang, seolah-olah tertutup dan dijalankan oleh pihak ketiga yang diduga melanggar hukum, terutama UU Telekomunikasi No. 36/1999, khususnya Pasal 47 yang mengatur hukuman bagi pelanggaran tersebut.
Selain itu, jika usaha ini menghasilkan keuntungan yang signifikan bagi pihak tertentu, maka dugaan akan adanya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Desa Braja Gemilang semakin kuat. Ini juga menguatkan dugaan bahwa ada oknum yang bermain di balik layar di Desa ini.
Sebelumnya, media dari wartaglobal.id telah mencoba mengkonfirmasi kepada Ardi (Wayan), yang menanggapi dengan menyatakan, "Jika Anda ingin merilis berita, cukup sebut nama saya, tetapi jika Anda ingin membawa nama Desa, maka tidak."
"Saya ingin menjelaskan lagi bahwa penggunaan serat optik berbeda dengan satelit, dan menara ini tidak digunakan untuk menangkap sinyal karena menggunakan kabel. Jadi, Desa dan pihak ketiga ini adalah dua entitas yang berbeda dan tidak dapat disatukan," tutupnya.
Meskipun demikian, wartaglobal.id telah memeriksa dan mengkonfirmasi dengan pihak PLN, yang menyatakan bahwa menara PLN tersebut sah dan tidak dapat digunakan oleh pihak ketiga tanpa izin resmi.
Selain itu, wartawan dari wartaglobal.id juga telah mengkonfirmasi dengan pihak Telkom bahwa Indihome adalah layanan resmi milik Telkom yang tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak ketiga, seperti yang terjadi di Desa Braja Gemilang. Ini terbukti ketika mereka mencoba membeli kuota Wi-Fi, mereka diberikan kertas yang mencantumkan nama Indihome.
Pihak Telkom juga menjelaskan bahwa saluran Telkom Indihome menggunakan kabel yang tertanam di dalam tanah.
Kemungkinan besar, usaha jual-beli Wi-Fi di Desa Braja Gemilang menggunakan infrastruktur PLN untuk menyebarkan layanan Wi-Fi ke rumah-rumah warga, dan ini menjadi fokus dari investigasi lebih lanjut.
Red*/
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment