INVESTIGASI JAKARTA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengungkap sebuah pesta seks yang digelar di salah satu hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Para pelaku modusnya adalah dengan mengundang calon peserta melalui media sosial.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak empat orang yang berinisial GA, YM, CF, dan TA, yang menjadi fasilitator dan peserta dari pesta seks tersebut langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka mengungkap bahwa pesta seks tersebut telah diselenggarakan sebanyak tiga kali sebelum penggerebekan ini. Bahkan, di antara keempat tersangka tersebut, terdapat pasangan suami istri yang rela membayar uang sebesar 1 juta rupiah untuk bisa bergabung sebagai peserta.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintaro, mengungkapkan bahwa para pelaku ini mengundang peserta melalui media sosial seperti Twitter dan Instagram. Masyarakat yang berminat untuk ikut dalam pesta seks ini diminta untuk mengirimkan uang sebesar 1 juta rupiah terlebih dahulu, setelah itu akan diinformasikan tanggal dan lokasi acara tersebut.
Dari keterangan para tersangka, rencana pesta seks ini sejatinya akan digelar juga di beberapa wilayah lainnya, termasuk Semarang dan Bali. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan rencana ini.
Atas perbuatan para tersangka, kepolisian menjerat mereka dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh perincian terkait dengan pesta seks ini dan memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Wr,G/*"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment